LANGIT7.ID, Jakarta - Hukum suami mengontrol
keuangan rumah tangga sebenarnya boleh-boleh saja. Namun laki-laki tetap bertanggung jawab atas nafkah terhadap keluarga sepenuhnya.
Pendakwah,
Buya Yahya mengatakan, suami harus memberikan nafkah kepada istri dan anak-anak dari sumber yang halal. Uang tersebut boleh dikelola sepenuhnya.
"Tapi harus memperhitungkan kebutuhan rumah tangga, seperti anak dan istri agar tetap berkecukupan," kata Buya Yahya dalam potongan ceramahnya dikutip Selasa (10/9/2022).
Menurutnya, istri juga tidak boleh menuntut suami harus memberi lebih dari yang disanggupinya. Termasuk menekankan kepada suami untuk memberinya uang bulanan dengan nominal tertentu.
Baca Juga: Adab Menagih Utang pada Teman, Buya Yahya: Catat dan Ingatkan"Karena suami itu punya tanggungjawab bukan kepada istrinya saja, tapi juga ibundanya, ayahandanya, kemudian orang-orang lain," katanya.
Dia mengatakan, istri harus bisa mensyukuri nafkah yang diberikan suami kepadanya. Jangan sampai, nafkah yang telah cukup tapi masih dituntut untuk memberi sesuatu yang berlebihan.
"Istri diberi nafkah secukupnya, artinya kalau sudah sampai (dibelikan) motor atau mobil, ini sudah lebih sekali," katanya.
Pengasuh LPD dan Pondok Pesantren Al-Bahjah ini menyampaikan, istri sudah seharusnya memahami keputusan yang ditetapkan oleh suami. Terlebih bila itu soal urusan nafkah dan pengelolaan keuangan dalam rumah tangga.
"Ada suami yang mengizinkan istrinya tahu perihal keuangannya. Ada juga yang memilih untuk memberikan nominal tertentu kepada istri, nanti kalau sudah habis baru diberikan lagi. Bisa jadi ini karena suami tahu bahwa istrinya tidak bisa dipercaya," katanya.
Dai 49 tahun ini mengingatkan agar setiap wanita bisa menjadi istri yang baik dalam urusan keuangan rumah tangga. Artinya istri yang hebat adalah mereka yang dengan nafkah pas-pasan pun masih bisa menyisihkannya untuk tabungan keluarga.
"Kewajiban seorang suami memberikan nafkah secukupnya kepada istri, tentunya sesuai dengan martabat dan keadaannya, yaitu yang wajar," jelasnya.
(bal)