home global news

MK Gelar Sidang Soal Anak Angkat Beda Agama

Rabu, 21 September 2022 - 19:10 WIB
Petugas keamanan melintas di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. (ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A)
Mahkamah Konstitusi (MK) menguji Undang-Undang Perlindungan Anak terhadap UUD 1945 terkait pengadopsian anak beda agama.

Norma yang diujikan adalah Pasal 39 ayat (3) UU Perlindungan Anak yang menyatakan, “Calon orang tua angkat harus seagama dengan agama yang dianut oleh calon anak angkat”.

Permohonan perkara Nomor 83/PUU-XX/2022 ini diajukan oleh Leonardo Siahaan. Pemohon merasa hak konstitusionalnya potensial dirugikan oleh ketentuan tersebut apabila Pemohon sudah memiliki keluarga lalu berkeinginan mengadopsi anak.

Baca juga:Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Uji Materiil UU Pers

Pemohon tidak bisa melakukan adopsi anak karena terbentur permasalahan beda agama yang secara persyaratan formal dilarang. Menurutnya, Pasal 39 ayat (3) UU Perlindungan Anak bertentangan dengan Pasal 28B dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

“Frasa “calon orang tua angkat harus seagama dengan agama yang dianut oleh calon anak angkat” di dalam Pasal 39 ayat (3) UU 35/2014 tidak memberikan suatu jaminan hukum yang sebagaimana bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,“ ujarnya dilansir laman resmi Mahkamah Konstitusi, Rabu (21/9/2022).

Dalam alasan permohonan, Leo mengatakan telah memberikan penjelasan yang lebih mudah dari sebelumnya. Dalam masalah pengangkatan anak harus seagama, menurutnya, menjadi satu permasalahan hukum.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
mahkamah konstitusi uji materi anak adopsi agama
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya