Ombudsman Panggil Mentan Terkait Tertahannya 1,4 Juta Kg Impor Holtikultura
Fajar adhitya
Rabu, 21 September 2022 - 19:37 WIB
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika (kanan) (foto: istimewa)
Ombudsman RI akan memanggil Menteri Pertanian pada Kamis (22/9/2022) terkait dugaan maladministrasi kebijakan impor holtikultura. Kebijakan yang tumpang tindih menyebabkan tertahannya 1,4 juta kilogram produk impor holtikultura pada awal September 2022 di Pelabuhan Tanjung Priok, Tanjung Perak dan Belawan.
Penahanan produk impor oleh Badan Karantina Pertanian dipicu alasan importir belum mengantongi dokumen Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH).
Hingga 20 September 2022, total kerugian importir diperkirakan mencapai Rp10 miliar dan total nilai barang mencapai Rp100 miliar dengan volume barang mencapai 400 peti kemas.
Baca juga:DPR Minta Para Menteri Tak Silang Pendapat Soal Kenaikan Harga Mi Instan
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menjelaskan, pihaknya telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap Badan Karantina Pertanian, Ditjen Hortikultura Kementerian Pertanian, Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian hingga pemeriksaan lapangan (sidak) ke Pelabuhan Tanjung Priok pada Senin (19/9/2022) lalu.
“Sehubungan belum adanya solusi konkret dari pihak Kementerian Pertanian, maka dalam rangka penyelesaian laporan masyarakat dan guna mendukung kemudahan serta kelancaran iklim usaha pada masyarakat, besok Ombudsman melakukan pemanggilan terhadap Menteri Pertanian untuk hadir secara langsung tanpa diwakilkan. Guna memberikan solusi atas permasalahan dimaksud,” ujar Yeka di Kantor Ombudsman RI, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (21/9/2022).
Di sisi lain, Yeka mengatakan, Kementerian Perdagangan dan Kemenko Bidang Perekonomian telah sejalan dalam menyampaikan solusi atas permasalahan ini. Dengan mendorong pemberian kebijakan maupun diskresi atau relaksasi berupa penundaan pemberlakukan Permentan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan RIPH terhadap Persetujuan Impor (PI) yang terbit sebelum diterbitkan Permentan tersebut.
Penahanan produk impor oleh Badan Karantina Pertanian dipicu alasan importir belum mengantongi dokumen Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH).
Hingga 20 September 2022, total kerugian importir diperkirakan mencapai Rp10 miliar dan total nilai barang mencapai Rp100 miliar dengan volume barang mencapai 400 peti kemas.
Baca juga:DPR Minta Para Menteri Tak Silang Pendapat Soal Kenaikan Harga Mi Instan
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menjelaskan, pihaknya telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap Badan Karantina Pertanian, Ditjen Hortikultura Kementerian Pertanian, Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian hingga pemeriksaan lapangan (sidak) ke Pelabuhan Tanjung Priok pada Senin (19/9/2022) lalu.
“Sehubungan belum adanya solusi konkret dari pihak Kementerian Pertanian, maka dalam rangka penyelesaian laporan masyarakat dan guna mendukung kemudahan serta kelancaran iklim usaha pada masyarakat, besok Ombudsman melakukan pemanggilan terhadap Menteri Pertanian untuk hadir secara langsung tanpa diwakilkan. Guna memberikan solusi atas permasalahan dimaksud,” ujar Yeka di Kantor Ombudsman RI, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (21/9/2022).
Di sisi lain, Yeka mengatakan, Kementerian Perdagangan dan Kemenko Bidang Perekonomian telah sejalan dalam menyampaikan solusi atas permasalahan ini. Dengan mendorong pemberian kebijakan maupun diskresi atau relaksasi berupa penundaan pemberlakukan Permentan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan RIPH terhadap Persetujuan Impor (PI) yang terbit sebelum diterbitkan Permentan tersebut.