Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Kamis, 04 Juni 2026
home global news detail berita

Ombudsman Panggil Mentan Terkait Tertahannya 1,4 Juta Kg Impor Holtikultura

fajar adhitya Rabu, 21 September 2022 - 19:37 WIB
Ombudsman Panggil Mentan Terkait Tertahannya 1,4 Juta Kg Impor Holtikultura
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika (kanan) (foto: istimewa)
LANGIT7.ID, Jakarta - Ombudsman RI akan memanggil Menteri Pertanian pada Kamis (22/9/2022) terkait dugaan maladministrasi kebijakan impor holtikultura. Kebijakan yang tumpang tindih menyebabkan tertahannya 1,4 juta kilogram produk impor holtikultura pada awal September 2022 di Pelabuhan Tanjung Priok, Tanjung Perak dan Belawan.

Penahanan produk impor oleh Badan Karantina Pertanian dipicu alasan importir belum mengantongi dokumen Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH).

Hingga 20 September 2022, total kerugian importir diperkirakan mencapai Rp10 miliar dan total nilai barang mencapai Rp100 miliar dengan volume barang mencapai 400 peti kemas.

Baca juga: DPR Minta Para Menteri Tak Silang Pendapat Soal Kenaikan Harga Mi Instan

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menjelaskan, pihaknya telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap Badan Karantina Pertanian, Ditjen Hortikultura Kementerian Pertanian, Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian hingga pemeriksaan lapangan (sidak) ke Pelabuhan Tanjung Priok pada Senin (19/9/2022) lalu.

“Sehubungan belum adanya solusi konkret dari pihak Kementerian Pertanian, maka dalam rangka penyelesaian laporan masyarakat dan guna mendukung kemudahan serta kelancaran iklim usaha pada masyarakat, besok Ombudsman melakukan pemanggilan terhadap Menteri Pertanian untuk hadir secara langsung tanpa diwakilkan. Guna memberikan solusi atas permasalahan dimaksud,” ujar Yeka di Kantor Ombudsman RI, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (21/9/2022).

Di sisi lain, Yeka mengatakan, Kementerian Perdagangan dan Kemenko Bidang Perekonomian telah sejalan dalam menyampaikan solusi atas permasalahan ini. Dengan mendorong pemberian kebijakan maupun diskresi atau relaksasi berupa penundaan pemberlakukan Permentan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan RIPH terhadap Persetujuan Impor (PI) yang terbit sebelum diterbitkan Permentan tersebut.

Baca juga: Isu Harga Mi Instan Melonjak, Ini Pesan Kementan

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Yeka mengungkapkan, Ombudsman berpendapat bahwa terdapat tumpang tindih regulasi mengenai persyaratan impor produk hortikultura, yakni Permentan 39/2019 jo Permentan 2/2020 jo Permentan 5/2022 dengan Permendag 20/2021 jo Permendag 25/2022.

“Adanya tumpang tindih regulasi ini menyebabkan tidak jelasnya prosedur pelayanan publik dalam importasi produk hortikultura dan pada akhirnya merugikan masyarakat, khususnya para pelaku usaha atau importir yang mengakses layanan. Hal ini tidak sesuai dengan standar pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 21 UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik,” terang Yeka.

Ombudsman berpendapat bahwa kegiatan impor yang dilakukan oleh pelapor secara hukum telah sah, karena telah memiliki izin berupa Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan.

Terkait Permentan 05/2022 tentang Pengawasan RIPH sebagai dasar hukum penahanan barang impor yang diterbitkan pada tanggal 18 Mei 2022, Yeka mengatakan, seharusnya tidak berlaku surut terhadap SPI yang dimiliki oleh pelapor/importer yang telah diterbitkan sejak Januari-April 2022.

(sof)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Kamis 04 Juni 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:54
Ashar
15:15
Maghrib
17:48
Isya
19:01
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)