home global news

KPK Sita 205.000 Dollar Singapura dari OTT di Mahkamah Agung

Jum'at, 23 September 2022 - 12:55 WIB
Gedung KPK saat OTT hakim agung. (Foto: Istimewa).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang senilai 205.000 dollar Singapura atau setara Rp2,1 miliar dan Rp50 juta dalam OTT Hakim Agung Sudrajat.

Ketua KPK, Firli Bahuri menyebut, uang dengan pecahan dollar Singapura diamankan dari Desy Yustria (DY) selaku PNS Kepaniteraan Mahkamah Agung.

Sementara uang Rp50 juta diserahkan oleh PNS Mahkamah Agung, Albasri, di Gedung Merah Putih KPK.

"KPK mengamankan DY di rumahnya beserta uang tunai sejumlah 205.000 dollar Singapura. Secara terpisah, tim KPK jjuga mencari dan mengamankan Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) yang berada di wilayah Semarang kemudian dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK," kata Firli, dalam siaran pers, Jumat (23/9/2022).

Baca Juga: KPK: Jika Ingin Diperiksa di Jayapura, Lukas Enembe Harus Tenangkan Masyarakat

Lebih lanjut Firli mengatakan, kegiatan OTT bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan, adanya penyerahan sejumlah uang kepada hakim terkait penanganan perkara di MA.

"Sebagai tindak lanjut pengaduan dan laporan masyarakat, KPK menerima informasi dugaan adanya penyerahan sejumlah uang kepada hakim atau yang mewakilinya terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung," ujar Firli.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
kpk mahkamah agung hakim agung operasi tangkap tangan kasus korupsi
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya