LANGIT7.ID, Jakarta -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang senilai 205.000 dollar Singapura atau setara Rp2,1 miliar dan Rp50 juta dalam OTT
Hakim Agung Sudrajat.
Ketua KPK, Firli Bahuri menyebut, uang dengan pecahan dollar Singapura diamankan dari Desy Yustria (DY) selaku PNS Kepaniteraan Mahkamah Agung.
Sementara uang Rp50 juta diserahkan oleh PNS
Mahkamah Agung, Albasri, di Gedung Merah Putih KPK.
"KPK mengamankan DY di rumahnya beserta uang tunai sejumlah 205.000 dollar Singapura. Secara terpisah, tim KPK jjuga mencari dan mengamankan Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) yang berada di wilayah Semarang kemudian dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK," kata Firli, dalam siaran pers, Jumat (23/9/2022).
Baca Juga: KPK: Jika Ingin Diperiksa di Jayapura, Lukas Enembe Harus Tenangkan MasyarakatLebih lanjut Firli mengatakan, kegiatan OTT bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan, adanya penyerahan sejumlah uang kepada hakim terkait penanganan perkara di MA.
"Sebagai tindak lanjut pengaduan dan laporan masyarakat, KPK menerima informasi dugaan adanya penyerahan sejumlah uang kepada hakim atau yang mewakilinya terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung," ujar Firli.
Secara total, KPK menetapkan 10 tersangka dugaan suap, yakni 6 penerima beserta 4 orang sebagai pemberi. Berikut rinciannya.
Penerima:
- Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Mahkamah Agung
- Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
- Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
- Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
- Redi, PNS Mahkamah Agung
- Albasri, PNS Mahkamah Agung.
Pemberi:
- Yosep Parera, pengacara
- Eko Suparno, pengacara
- Heryanto Tanaka, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
- Ivan Dwi Kusuma Sujanto, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana).
(bal)