Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 17 Juli 2026
home global news detail berita

KPK Sita 205.000 Dollar Singapura dari OTT di Mahkamah Agung

ummu hani Jum'at, 23 September 2022 - 12:55 WIB
KPK Sita 205.000 Dollar Singapura dari OTT di Mahkamah Agung
Gedung KPK saat OTT hakim agung. (Foto: Istimewa).
LANGIT7.ID, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang senilai 205.000 dollar Singapura atau setara Rp2,1 miliar dan Rp50 juta dalam OTT Hakim Agung Sudrajat.

Ketua KPK, Firli Bahuri menyebut, uang dengan pecahan dollar Singapura diamankan dari Desy Yustria (DY) selaku PNS Kepaniteraan Mahkamah Agung.

Sementara uang Rp50 juta diserahkan oleh PNS Mahkamah Agung, Albasri, di Gedung Merah Putih KPK.

"KPK mengamankan DY di rumahnya beserta uang tunai sejumlah 205.000 dollar Singapura. Secara terpisah, tim KPK jjuga mencari dan mengamankan Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) yang berada di wilayah Semarang kemudian dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK," kata Firli, dalam siaran pers, Jumat (23/9/2022).

Baca Juga: KPK: Jika Ingin Diperiksa di Jayapura, Lukas Enembe Harus Tenangkan Masyarakat

Lebih lanjut Firli mengatakan, kegiatan OTT bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan, adanya penyerahan sejumlah uang kepada hakim terkait penanganan perkara di MA.

"Sebagai tindak lanjut pengaduan dan laporan masyarakat, KPK menerima informasi dugaan adanya penyerahan sejumlah uang kepada hakim atau yang mewakilinya terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung," ujar Firli.

Secara total, KPK menetapkan 10 tersangka dugaan suap, yakni 6 penerima beserta 4 orang sebagai pemberi. Berikut rinciannya.

Penerima:

- Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Mahkamah Agung
- Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
- Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
- Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
- Redi, PNS Mahkamah Agung
- Albasri, PNS Mahkamah Agung.

Pemberi:

- Yosep Parera, pengacara
- Eko Suparno, pengacara
- Heryanto Tanaka, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
- Ivan Dwi Kusuma Sujanto, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana).

(bal)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 17 Juli 2026
Imsak
04:35
Shubuh
04:45
Dhuhur
12:02
Ashar
15:24
Maghrib
17:56
Isya
19:09
Lihat Selengkapnya
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan