LANGIT7.ID - , Jakarta - Gubernur Papua,
Lukas Enembe diduga melakukan transaksi tak wajar dengan metode setoran tunai senilai 55 juta dolar Singapura atau sekitar Rp560 miliar terkait dengan
judi ke kasino luar negeri.
Hal ini diungkap oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (
PPATK) yang kemudian melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) untuk pemeriksaan leih lanjut.
Baca juga: PPATK Ungkap Dugaan Transaksi Judi Rp560 Miliar Lukas EnembeDalam hal ini, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata meminta Lukas Enembe untuk menghadiri undangan pemeriksaan yang disampaikan lembaga anti korupsi tersebut.
"Kami akan lakukan pemanggilan kembali. Mohon Pak Lukas untuk hadir di KPK, atau misalnya ingin diperiksa di Jayapura, kami mohon kerja samanya, agar juga masyarakat ditenangkan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers yang digelar
Kemenkopolhukam pada Selasa (19/9/2022).
KPK akan berupaya melakukan pemeriksaan secara profesional dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Selain itu, KPK juga memiliki wewenang untuk menghentikan penyidikan dan menerbitkan SP3 (Surat perintah penghentian penyidikan) berdasarkan undang-undang yang baru.
"Jadi kalau Lukas Enembe bisa tunjukkan dari mana uang puluhan ratusan miliar tersebut, misalnya jika Lukas Enembe uangnya berasal dari tambang emas, ya sudah pasti kami hentikan," kata Alex.
Baca juga: KPK Tetapkan Rektor Unila Jadi Tersangka, Diduga Terima Suap hingga Rp5 MiliarSebagai informasi, PPATK menemukan 12 temuan setoran tunai yang disalurkan Lukas Enembe ke kasino judi luar negeri, senilai 55 juta dolar Singapura atau Rp560 miliar. Dalam kasus ini, PPATK menyatakan sudah membekukan transaksi di 11 penyedia jasa keuangan, mencakup asuransi hingga bank.
(est)