LANGIT7.ID - , Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (
PPATK) mengungkap temuan dugaan pengelolaan uang tak wajar oleh Gubernur Papua,
Lukas Enembe. Terdapat 12 temuan PPATK terkait setoran tunai disalurkan Lukas Enembe ke kasino
judi luar negeri.
Kepala PPATK Ivan Yustiavanda mengatakan, salah satu analisis PPATK terkait transaksi setoran tunai Lukas Enembe bersangkutan dengan judi senilai 55 juta dolar Singapura atau Rp560 miliar.
Baca juga: DPD RI Minta Polri Tangkap Bos Judi Besar, Bukan Cuma Operator Lapangan"Itu setoran tunai dilakukan dalam periode tertentu. Bahkan ada dalam periode pendek setoran tunai itu nilainya fantastis, mencapai Rp5 juta dolar," ujar Ivan dalam konferensi pers di di kanal YouTube Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (
Kemenko Polhukam), dikutip Langit7.id Selasa (20/9/2022).
Kemudian, dengan metode setoran tunai, tercatat ada pembelian jam tangan mewah, senilai 55 Dollar Singapura atau sekitar Rp550 juta.
"PPATK mendapatkan informasi bekerja sama dengan negara lain dan terdapat aktivitas perjudian di dua negara berbeda. Itu sudah dianalisis PPATK dan sudah disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," tutur Ivan.
Baca juga: Polda Jabar Ringkus 40 Kasus Judi Online Rentang Januari-AgustusDalam kasus ini, PPATK menyatakan sudah membekukan transaksi di 11 penyedia jasa keuangan, mencakup asuransi hingga bank yang dilakukan Lukas dengan nilai lebih dari Rp71 miliar.
"Transaksi yang dilakukan pada Rp71 miliar mayoritas dilakukan anak bersangkutan, putra yang bersangkutan (Lukas Enembe)," kata Ivan.
(est)