home global news

DPR Tegaskan Pj Gubernur Tak Boleh Rangkap Jabatan

Senin, 26 September 2022 - 17:35 WIB
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, menegaskan bahwa penjabat gubernur (Pj) tidak boleh rangkap jabatan yang berdampak pada tidak fokusnya pembangunan daerah. Hal tersebut menanggapi ketidakhadiran Pj Gubernur Bangka Belitung (Babel) Ridwan Djamaluddin dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI ke Babel.

Menurut Junimart, Pj Gubernur yang merangkap jabatan dengan posisi lainnya akan menjadi maladministrasi. Dia mengatakan pihaknya akan membahas hal tersebut dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca Juga:Ini Alasan Kemendagri Izinkan Pj Kepala Daerah Beri Sanksi ASN Melanggar Hukum

"Kalau ada Pj masih menjabat di tempat asalnya, itu menjadi maladministrasi. Ini akan kami bawa nanti dalam rapat dengan Kemendagri supaya dievaluasi. Dia harus memilih Pj atau tetap," kata Junimart melalui keterangannya, Senin (26/9/2022).

"Tadi saya tanya, pak gubernur tidak hadir itu kemana? Ke Jakarta, sudah berapa lama? Sudah seminggu, ngapain? Urusan kedirjenannya. Loh masih dirjen toh sampai sekarang? Saya kaget saja. Ini akan kita minta klarifikasi," ucap Junimart.

Terkait hal tersebut, Komisi II akan mengirimkan surat kepada Kementerian ESDM untuk meminta penjelasan soal jabatan Ridwan Djamaluddin. "Kita akan bersurat kepada (Kementerian) ESDM. Apakah betul dirjen ini masih aktif sebagai dirjen, padahal sudah jadi Pj," ujarnya.

Baca Juga: Pj Gubernur DKI Diharapkan Mampu Tingkatkan Kontribusi Ekonomi
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
junimart girsang komisi ii dpr penjabat gubernur rangkap jabatan
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya