Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 17 April 2026
home global news detail berita

DPR Tegaskan Pj Gubernur Tak Boleh Rangkap Jabatan

Garry Talentedo Kesawa Senin, 26 September 2022 - 17:35 WIB
DPR Tegaskan Pj Gubernur Tak Boleh Rangkap Jabatan
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)
LANGIT7.ID, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, menegaskan bahwa penjabat gubernur (Pj) tidak boleh rangkap jabatan yang berdampak pada tidak fokusnya pembangunan daerah. Hal tersebut menanggapi ketidakhadiran Pj Gubernur Bangka Belitung (Babel) Ridwan Djamaluddin dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI ke Babel.

Menurut Junimart, Pj Gubernur yang merangkap jabatan dengan posisi lainnya akan menjadi maladministrasi. Dia mengatakan pihaknya akan membahas hal tersebut dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca Juga: Ini Alasan Kemendagri Izinkan Pj Kepala Daerah Beri Sanksi ASN Melanggar Hukum

"Kalau ada Pj masih menjabat di tempat asalnya, itu menjadi maladministrasi. Ini akan kami bawa nanti dalam rapat dengan Kemendagri supaya dievaluasi. Dia harus memilih Pj atau tetap," kata Junimart melalui keterangannya, Senin (26/9/2022).

"Tadi saya tanya, pak gubernur tidak hadir itu kemana? Ke Jakarta, sudah berapa lama? Sudah seminggu, ngapain? Urusan kedirjenannya. Loh masih dirjen toh sampai sekarang? Saya kaget saja. Ini akan kita minta klarifikasi," ucap Junimart.

Terkait hal tersebut, Komisi II akan mengirimkan surat kepada Kementerian ESDM untuk meminta penjelasan soal jabatan Ridwan Djamaluddin. "Kita akan bersurat kepada (Kementerian) ESDM. Apakah betul dirjen ini masih aktif sebagai dirjen, padahal sudah jadi Pj," ujarnya.

Baca Juga: Pj Gubernur DKI Diharapkan Mampu Tingkatkan Kontribusi Ekonomi

Politisi Partai PDI Perjuangan (PDIP) itu mengaku akan menegur Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait hal ini. Menurutnya, Mendagri harus mengambil sikap terkait adanya Pj Gubernur yang masih rangkap jabatan.

"Pak Menteri harus mengambil sikap, ya tentu kita akan menegur Mendagri. Kan sebelum menjadi Pj Gubernur masuk proses yang ketat, diputuskan Presiden. Setahu saya, dan saya belum pikun-pikun juga, ada syarat-syarat tidak boleh rangkap jabatan," tuturnya.

Sebagai informasi, Ridwan Djamaluddin saat ini menjabat sebagai Pj Gubernur Babel. Sebelum menjabat Pj Gubernur Babel, Ridwan merupakan Dirjen Mineral Batubara Kementerian ESDM RI.

Baca Juga:

Pengangkatan Pj Gubernur Banten Digugat, Mendagri: Kita Ikuti Prosedur

Pj, Pjs dan Plt Kepala Daerah Diizinkan Beri Sanksi ke ASN yang Tersangkut Kasus Korupsi


(asf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 17 April 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:54
Isya
19:04
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سَبَّحَ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ
Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah. Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)