Pengangkatan Pj Gubernur Banten Digugat, Mendagri: Kita Ikuti Prosedur
mahmuda attar husseinSenin, 18 Juli 2022 - 06:40 WIB
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. (Foto: Istimewa).
LANGIT7.ID, Jakarta - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, memastikan pengangkatan Penjabat (Pj) Gubernur Banten sudah sesuai aturan. Namun dia menerima bila ada gugatan dari publik.
"Kalau ada yang menggugat saya kira kita akan ikuti prosedur, kita akan hadiri gugatan itu," kata dia usai meninjau renovasi TMII, Ahad (17/7/2022).
Menurutnya, gugatan yang dilakukan itu merupakan hal wajar. Pihaknya berjanji akan mengikuti rangkaian prosedur dalam gugatan tersebut.
"Kita sudah sesuai prosedur. Kalau ada pihak yang keberatan saya rasa wajar saja," katanya.
Sebelumnya Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, juga menghormati gugatan yang dilayangkan DPC Permahi Banten. Dia mengaku berpikir positif dan beharap gugatan itu memiliki maksud baik.
"Kita menghormati itu sebagai proses warga negara memberikan pendapat, pikiran. Mudah-mudahan tujuannya untuk kebaikan membangun Banten," katanya.
Berdasarkan laman sipp.ptun-jakarta.go.id, pengangkatan Pj Gubernur Banten digugat DPC Permahi Banten. Gugatan didaftarkan pada Rabu 6 Juli 2022 dan bernomor 202/G/2022/PTUN.JKT.
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”