Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Ahad, 14 Juni 2026
home global news detail berita

Pj, Pjs dan Plt Kepala Daerah Diizinkan Beri Sanksi ke ASN yang Tersangkut Kasus Korupsi

hasanah syakim Selasa, 20 September 2022 - 05:51 WIB
Pj, Pjs dan Plt Kepala Daerah Diizinkan Beri Sanksi ke ASN yang Tersangkut Kasus Korupsi
ilustrasi (foto: istimewa)
LANGIT7.ID, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri memberi wewenang kepada penjabat (Pj), pelaksana tugas (Plt), maupun penjabat sementara (Pjs) kepala daerah untuk memberikan sanksi dan memutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan syarat khusus.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan mengatakan,
Melalui Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 821/5492/SJ tertanggal 14 September 2022 ada dua poin pokok dalam mendukung pembinaan kepegawaian di daerah agar lebih efektif dan efisien.

Pertama, Mendagri memberikan izin kepada Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah untuk menjatuhkan sanksi atau hukuman disiplin bagi PNS yang tersangkut korupsi dan pelanggaran disiplin berat.

Baca juga: Soal Pj Gubernur DKI, Tito: DPRD Bisa Usulkan Tiga Nama

Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 18 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 bahwa kepala daerah harus menetapkan penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersangkut korupsi.

"Apabila ada seorang ASN yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi, maka bupati akan melakukan pemberhentian sementara," ujar Beni dalam rilis yang diterima Langit7, dikutip Selasa (20/9/2022).

Namun, hal ini tidak bisa langsung dilakukan, karena harus izin Mendagri terlebih dahulu. Sedangkan amanat PP Nomor 94 Tahun 2021 pegawai yang bersangkutan harus segera diberhentikan sementara.

“Sehingga, dengan izin yang tersebut dalam SE, ASN yang melakukan pelanggaran dapat segera diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” terang Benni.

Poin kedua, lanjut Benni, Mendagri memberikan izin kepada Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah yang akan melepas dan menerima ASN yang mengusulkan pindah status kepegawaian antardaerah (mutasi antardaerah), maupun antarinstansi (mutasi antarinstansi).

Dengan demikian, Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah tidak perlu lagi mengajukan permohonan persetujuan tertulis sebagaimana yang diatur sebelumnya.

"Upaya ini dilakukan agar proses pindah status kepegawaian tersebut berjalan lebih efektif dan efisien," terang Beni.

Syaratnya, kedua kepala daerah, baik yang melepas maupun menerima, harus mendapatkan izin Mendagri lebih dulu sebelum menandatangani surat melepas dan menerima pegawai tersebut.

Padahal pada tahap selanjutnya, mutasi antardaerah tersebut akan tetap diproses oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca juga: Kemendagri Segera Verifikasi 3 Nama Usulan Pj Gubernur DKI

Dengan demikian, untuk mempercepat proses pelayanan mutasi, maka melalui penandatanganan izin melepas dan izin menerima tersebut diberikan.

"Pada dasarnya SE itu hanya memberikan persetujuan amat terbatas, hanya 2 urusan di atas kepada Pj Kepala Daerah untuk kecepatan dan kelancaran birokrasi pembinaan kepegawaian, dan sangat jauh berbeda dengan kewenangan kepala daerah definitif", ujar Benni.

Namun, lanjut Benni, untuk mutasi pejabat internal daerah, seperti pengisian jabatan tinggi pratama dan administrator, Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah tetap harus mendapatkan izin tertulis dari Mendagri.

“Kalau tidak dapat izin dari Mendagri, maka kebijakan tersebut tidak dapat dilakukan oleh daerah,” tegasnya.

Baca juga: DPRD DKI Serahkan 3 Nama Usulan Pj Gubernur ke Kemendagri

Setelah proses pembinaan kepegawaian tersebut dilaksanakan, maka Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah tetap harus melaporkan kepada Mendagri paling lambat tujuh hari kerja terhitung sejak kebijakan tersebut diambil.

(sof)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Ahad 14 Juni 2026
Imsak
04:29
Shubuh
04:39
Dhuhur
11:56
Ashar
15:17
Maghrib
17:49
Isya
19:03
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)