Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Kamis, 16 Juli 2026
home global news detail berita

Ini Alasan Kemendagri Izinkan Pj Kepala Daerah Beri Sanksi ASN Melanggar Hukum

Garry Talentedo Kesawa Ahad, 25 September 2022 - 04:05 WIB
Ini Alasan Kemendagri Izinkan Pj Kepala Daerah Beri Sanksi ASN Melanggar Hukum
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)
LANGIT7.ID, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mensosialisasikan poin-poin penting dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Persetujuan dalam Aspek Kepegawaian Perangkat Daerah kepada Pelaksana Tugas (Plt), Penjabat (Pj) dan Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Daerah (KDH). Sosialisasi ini dilakukan untuk membangun pemahaman bersama antara Kemendagri dengan Plt, Pj, maupun Pjs KDH.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Suhajar Diantoro menjelaskan terbitnya SE Nomor 821/5492/SJ tersebut untuk merespons banyaknya Pj Kepala Daerah, baik gubernur maupun bupati/wali kota yang telah dilantik. Pasalnya, mereka memiliki kewenangan terbatas, termasuk dalam menyetujui pemberian sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar hukum dan menandatangani persetujuan mutasi pegawai antardaerah.

Baca Juga: Pj, Pjs dan Plt Kepala Daerah Diizinkan Beri Sanksi ke ASN yang Tersangkut Kasus Korupsi

"Keterbatasan itu mengharuskan Pj Kepala Daerah mengajukan izin kepada Mendagri dalam mengambil kebijakan tersebut. Akibatnya, berkas pengajuan izin dari Pj kepala daerah menumpuk di Kemendagri," kata Suhajar dalam keterangan resminya, Sabtu (24/9/2022).

Atas hal tersebut, untuk mempercepat proses dan mengefisiensikan penyelenggaraan pemerintahan, Kemendagri menyederhanakan proses tahapan yang memerlukan persetujuan Mendagri. Penyederhanaan itu dilakukan dengan lebih dulu melakukan pendataan terhadap tahapan yang dinilai dapat diringkas.

"SE tersebut hanya memberikan persetujuan kepada Plt, Pj, maupn Pjs kepala daerah secara terbatas. Meliputi dua poin yang dijelaskan pada bagian nomor 4 huruf (a) dan (b) yang diatur dalam SE tersebut," ucap Suhajar menerangkan.

Poin pertama ialah persetujuan untuk melakukan pemberhentian, pemberhentian sementara dan penjatuhan sanksi bagi ASN yang melanggar disiplin atau tindak lanjut proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan. Proses tersebut menjadi bagian yang dapat disederhanakan.

Menurut Suhajar, penjatuhan sanksi terhadap ASN yang melanggar disiplin atau tersandung masalah hukum merupakan langkah yang harus diambil. Apabila pegawai yang bersangkutan keberatan terhadap persetujuan sanksi yang ditandantangani, maka tetap dapat mengajukan banding ke pihak kepegawaian sesuai peraturan.

"Lalu orang mengatakan kan harus izin? Itukan surat izin, itulah surat izinnya. Maka kami mendelegasikan kewenangan itu, maka surat yang kami kirim itu adalah pemberian izin," ujarnya.

Baca Juga: Kemendagri Segera Verifikasi 3 Nama Usulan Pj Gubernur DKI

Dia menegaskan, pemberhentian sementara ASN yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana diatur dalam Pasal 88 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Kebijakan tersebut juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Kalau sudah menjadi tersangka, sudah perintah pengadilan, menurut kami izin yang kami tandatangani itu hanya administrasi tambahan. Toh, wajib juga ditandatangani oleh Pj. Inilah yang menurut kami berdasarkan SE ini memberikan izin kepada Pj untuk menandatangani dokumen kepegawaian tersebut," katanya.

Kemudian persetujuan kedua yang diatur dalam SE tersebut yakni menyangkut penandatanganan persetujuan mutasi pegawai antardaerah dan antarinstansi pemerintahan sesuai ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam perundang-undangan. Suhajar menegaskan, persetujuan mutasi tersebut bukan merupakan Surat Keputusan (SK) mutasi.

Hal tersebut dikarenakan mekanisme mutasi antardaerah dan antarinstansi mensyaratkan adanya persetujuan pindah dari daerah tugas sebelumnya maupun daerah penerima atau yang dituju.

"Setelah bapak (Pj) menandatangani persetujuan si A pindah dari daerah asal bapak, kemudian Pj di sebelah sana menyetujui. Surat itu kan dikirim ke (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) diproses dan dikirim ke BKN, kemudian keluar Pertimbangan Teknis (Pertek) BKN, baru balik lagi ke (Ditjen) Otda terus ditandatangani lagi. Jadi saya tidak pernah meragukan rekan-rekan Pj ini, ini baru persetujuan bukan proses setuju, bukan SK pindahnya, sangat prosedural," tambahnya.

Karena itu, Suhajar menegaskan ketentuan Pasal 73 Ayat (4) UU tentang ASN tetap berlaku. Artinya, mutasi PNS antarkabupaten/kota maupun provinsi dan antarprovinsi ditetapkan oleh Mendagri setelah memperoleh pertimbangan Kepala BKN. "Itu tetap, jadi yang dikasih kewenangan apa? Ya itu surat persetujuannya saja," tuturnya.

Meski diberikan persetujuan tertulis terkait dua kebijakan tersebut, Plt, Pj maupun Pjs kepala daerah tetap harus melaporkannya kepada Mendagri paling lambat 7 (tujuh) hari setelah langkah itu diambil.

Baca Juga:

DPRD DKI Serahkan 3 Nama Usulan Pj Gubernur ke Kemendagri

DPRD DKI Usulkan 3 Nama Bakal Calon Pj Gubernur Pengganti Anies


(asf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Kamis 16 Juli 2026
Imsak
04:35
Shubuh
04:45
Dhuhur
12:02
Ashar
15:24
Maghrib
17:56
Isya
19:09
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سَبَّحَ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ
Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah. Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan