home global news

Johan Budi Usul Penggunaan UU TPPU untuk Mengungkap Kasus Judi

Senin, 26 September 2022 - 18:40 WIB
Anggota Komisi II DPR RI, Johan Budi. (Foto: Istimewa)
Anggota Komisi II DPR RI, Johan Budi Pribowo mengusulkan penggunaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dalam upaya penindakan kasus judi di tanah air. Hal tersebut menanggapi laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait besaran omset judi online mencapai ratusan miliar.

"Sebaiknya kasus-kasus narkoba, kasus-kasus judi online itu menggunakan TPPU juga agar bisa meraup kembali angka atau apa namanya. Apalagi kalau bandar judi yang baru kita baca itu sampai ratusan miliar ya, itu kalau pakai TPPU tentu bisa dikembalikan ke negara untuk rakyat," kata dalam keterangannya usai kunjungan kerja Komisi II DPR RI ke Mapolda Jatim, Senin (26/9/2022).

Baca Juga:Soal Rekening Ratusan Miliar Lukas Enembe, Pengacara: Dia Orang Kaya

Politisi Partai PDI Perjuangan (PDIP) itu menjelaskan bahwa penanganan tindak pidana perjudian diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP. Sementara untuk judi online secara khusus diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE.

Johan Budi juga mempertanyakan proses penindakan kasus judi yang selama ini telah berjalan. Menurutnya, dari ribuan penindakan kasus judi di tanah air justru tak ada pemberitaan hingga putusan pengadilan.

"Saya bertanya-tanya juga, kasus judi itu banyak sekali yang ditangkap oleh pihak kepolisian. Tapi saya kok jarang baca berita kasus judi ini masuk ke pengadilan," ucap Johan Budi.

Baca Juga:PPATK Ungkap Dugaan Transaksi Judi Rp560 Miliar Lukas Enembe
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
judi online tppu johan budi komisi ii dpr
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya