Puan Desak Pemerintah Percepat Bantuan Pendidikan Bagi Siswa Madrasah
Garry Talentedo Kesawa
Rabu, 28 September 2022 - 04:05 WIB
Ketua DPR RI, Puan Maharani. (Foto: Langit7.id/Muhajirin)
Ketua DPR RI, Puan Maharani mendesak pemerintah untuk segera menyalurkan bantuan pendidikan bagi siswa madrasah. Hal tersebut menanggapi adanya laporan terkait ratusan ribu siswa madrasah dari Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) yang belum menerima haknya.
"Kami mendesak agar pemerintah memperhatikan nasib anak-anak yang belum memperoleh haknya mendapat bantuan Program Indonesia Pintar. Segera realisasikan pemberian bantuan bagi siswa-siswa madrasah," kata Puan dalam keterangannya, Selasa (27/9/2022).
Baca Juga:Kontribusi Besar Pesantren, Permudah Masyarakat Akses Pendidikan
Berdasarkan laporan dari Panja Pendidikan Keagamaan Komisi VIII DPR RI, lebih dari 2,6 juta siswa madrasah tahun ini berhak mendapat bantuan dana pendidikan. Rincian penerimanya adalah masing-masing satu jutaan siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) serta empat ratus ribu lebih siswa Madrasah Aliyah (MA).
Dari 2,6 juta siswa madrasah itu, masih ada sekitar 300.000 lebih yang belum menerima haknya lantaran Kementerian Agama (Kemenag) kekurangan dana sebesar Rp 242,1 miliar. Menurut Puan, persoalan teknis seperti ini harus bisa diselesaikan.
"Percepat bantuan pendidikan yang menjadi hak anak-anak tersebut dan pemerintah tidak boleh mengabaikan. Jangan sampai anak-anak yang seharusnya berhak menerima bantuan pendidikan dikorbankan akibat terkendala alokasi anggaran," ujar Puan.
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu menuturkan bahwa semua anak berhak mendapatkan akses dan fasilitas pendidikan, termasuk mereka yang kurang mampu. Hal itu menjadi tugas negara untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
"Kami mendesak agar pemerintah memperhatikan nasib anak-anak yang belum memperoleh haknya mendapat bantuan Program Indonesia Pintar. Segera realisasikan pemberian bantuan bagi siswa-siswa madrasah," kata Puan dalam keterangannya, Selasa (27/9/2022).
Baca Juga:Kontribusi Besar Pesantren, Permudah Masyarakat Akses Pendidikan
Berdasarkan laporan dari Panja Pendidikan Keagamaan Komisi VIII DPR RI, lebih dari 2,6 juta siswa madrasah tahun ini berhak mendapat bantuan dana pendidikan. Rincian penerimanya adalah masing-masing satu jutaan siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) serta empat ratus ribu lebih siswa Madrasah Aliyah (MA).
Dari 2,6 juta siswa madrasah itu, masih ada sekitar 300.000 lebih yang belum menerima haknya lantaran Kementerian Agama (Kemenag) kekurangan dana sebesar Rp 242,1 miliar. Menurut Puan, persoalan teknis seperti ini harus bisa diselesaikan.
"Percepat bantuan pendidikan yang menjadi hak anak-anak tersebut dan pemerintah tidak boleh mengabaikan. Jangan sampai anak-anak yang seharusnya berhak menerima bantuan pendidikan dikorbankan akibat terkendala alokasi anggaran," ujar Puan.
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu menuturkan bahwa semua anak berhak mendapatkan akses dan fasilitas pendidikan, termasuk mereka yang kurang mampu. Hal itu menjadi tugas negara untuk memenuhi kebutuhan tersebut.