LANGIT7.ID, Jakarta -  Ketua DPR RI, 
Puan Maharani mendesak pemerintah untuk segera menyalurkan bantuan pendidikan bagi siswa madrasah. Hal tersebut menanggapi adanya laporan terkait ratusan ribu siswa madrasah dari Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) yang belum menerima haknya.
"Kami mendesak agar pemerintah memperhatikan nasib anak-anak yang belum memperoleh haknya mendapat bantuan Program Indonesia Pintar. Segera realisasikan pemberian bantuan bagi siswa-siswa madrasah," kata Puan dalam keterangannya, Selasa (27/9/2022).
Baca Juga: Kontribusi Besar Pesantren, Permudah Masyarakat Akses PendidikanBerdasarkan laporan dari Panja Pendidikan Keagamaan Komisi 
VIII DPR RI, lebih dari 2,6 juta siswa madrasah tahun ini berhak mendapat bantuan dana pendidikan. Rincian penerimanya adalah masing-masing satu jutaan siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) serta empat ratus ribu lebih siswa Madrasah Aliyah (MA).
Dari 2,6 juta siswa madrasah itu, masih ada sekitar 300.000 lebih yang belum menerima haknya lantaran 
Kementerian Agama (Kemenag) kekurangan dana sebesar Rp 242,1 miliar. Menurut Puan, persoalan teknis seperti ini harus bisa diselesaikan.
"Percepat bantuan pendidikan yang menjadi hak anak-anak tersebut dan pemerintah tidak boleh mengabaikan. Jangan sampai anak-anak yang seharusnya berhak menerima bantuan pendidikan dikorbankan akibat terkendala alokasi anggaran," ujar Puan.
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu menuturkan bahwa semua anak berhak mendapatkan akses dan fasilitas pendidikan, termasuk mereka yang kurang mampu. Hal itu menjadi tugas negara untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
Baca Juga: Wakil Ketua MPR Tolak Keras Penghapusan Madrasah dari RUU SisdiknasPuan juga mengingatkan mengenai janji pemerintah agar dana pendidikan yang ditransfer ke Pemerintah Daerah (Pemda) dapat diakses sepenuhnya, termasuk bagi 
madrasah. Puan mengungkapkan masih banyak anak di daerah kesulitan mendapat fasilitas pendidikan yang layak.
"Saya keliling ke berbagai daerah, saya menemukan berbagai masalah mengenai kurangnya fasilitas pendidikan bagi anak-anak. Ada yang tidak bisa sekolah karena sekolahnya sering kebanjiran, ada lagi yang karena tak punya seragam," lanjut Puan.
Menurut Puan, permasalahan-permasalahan seperti itu seharusnya tidak boleh terjadi. Terkait kurangnya dana PIP untuk siswa madrasah, Puan mengingatkan pentingnya regulasi yang pasti.
"Sehingga DAK ini bisa diakses oleh madrasah dan pesantren, yang kita ketahui mayoritas dikelola oleh yayasan swasta. Dengan adanya regulasi yang pasti, Pemda punya kewajiban mengalokasikan anggaran untuk bantuan pendidikan," tuturnya.
Baca Juga: 
10 Madrasah Aliah Negeri Terbaik Versi Nilai UTBK 2022
RUU Sisdiknas Masuk Prolegnas, Ini Dampaknya Jika Disahkan Jadi UU(asf)