Suami Lakukan KDRT, Bolehkah Istri Meminta Cerai?
Muhajirin
Sabtu, 01 Oktober 2022 - 15:55 WIB
ilustrasi (foto: langit7.id/istock)
Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon, Buya Yahya, menegaskan, perempuan diciptakan bukan untuk dipukul oleh laki-laki. Apalagi jika sudah sah menjadi pasangan suami istri.
Menurut Buya Yahya, jika suami memukul istri maka diperkenankan untuk meminta cerai. Bahkan, tak perlu menunggu berkali-kali dipukul. Cukup sekali saja mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) , maka istri sudah diperbolehkan meminta cerai.
“Karena perempuan bukan untuk dipukuli. Laki-laki dungu yang memukul istrinya. Kemudian, jangan sampai dipukul berkali-kali, sekali pukul saja itu sudah diperkenankan untuk minta cerai,” kata Buya Yahya di Al-Bahjah TV, dikutip Sabtu (1/10/2022).
Baca Juga: Kronologi Dugaan KDRT Rizky Billar ke Lesti Kejora
Seorang suami bisa dikategorikan sebagai laki-laki pengecut jika berani memukul istri. Tindakan itu masuk dalam kategori dosa besar. Tidak ada alasan bagi suami melakukanKDRT terhadap istri.
“Pengecut, penakut. Janganlah! Astaghfirullah. Kalau memang tidak mau, lepaslah istri itu biar hidup bebas, jangan sampai dipukuli. Naudzubillah, haram, dosa besar,” kata Buya Yahya.
Utamakan Tabayyun
Menurut Buya Yahya, jika suami memukul istri maka diperkenankan untuk meminta cerai. Bahkan, tak perlu menunggu berkali-kali dipukul. Cukup sekali saja mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) , maka istri sudah diperbolehkan meminta cerai.
“Karena perempuan bukan untuk dipukuli. Laki-laki dungu yang memukul istrinya. Kemudian, jangan sampai dipukul berkali-kali, sekali pukul saja itu sudah diperkenankan untuk minta cerai,” kata Buya Yahya di Al-Bahjah TV, dikutip Sabtu (1/10/2022).
Baca Juga: Kronologi Dugaan KDRT Rizky Billar ke Lesti Kejora
Seorang suami bisa dikategorikan sebagai laki-laki pengecut jika berani memukul istri. Tindakan itu masuk dalam kategori dosa besar. Tidak ada alasan bagi suami melakukanKDRT terhadap istri.
“Pengecut, penakut. Janganlah! Astaghfirullah. Kalau memang tidak mau, lepaslah istri itu biar hidup bebas, jangan sampai dipukuli. Naudzubillah, haram, dosa besar,” kata Buya Yahya.
Utamakan Tabayyun