BPOM Pastikan Mie Sedaap di Indonesia Aman Pestisida Etilen Oksida
Ummu hani
Ahad, 02 Oktober 2022 - 09:31 WIB
Ilustrasi. Foto: Langit7.id/iStock.
Departemen Makanan dan Kebersihan Lingkungan Hong Kong, Center for Foods Safety (CFS) menarik peredaran Mie Sedaap goreng varian Korean Spicy Chicken karena diduga mengandung pestisida jenis etilen oksida dalam produk asal Indonesia ini.
Produk mie instan ini didistribusikan oleh agen tunggal Golden Long Food Trading Ltd, dan diecerkan PARKnSHOP (HK) Limited. Lantas bagaimana Mie Sedaap yang ada di Indonesia?
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan, residu pestisida jenis etilen oksida (EtO) tersebut ditemukan pada mie kering dan bumbu pada produk Mie Sedaap goreng varian Korean Spicy Chicken yang dipasarkan di Hong Kong.
Berdasarkan penelusuran BPOM, produk mie instan ditarik di Hong Kong berbeda dengan yang beredar di Indonesia. Produk yang beredar di Indonesia telah memenuhi persyaratan yang ada.
"Untuk perlindungan kesehatan masyarakat, maka BPOM melakukan langkah-langkah. Pertama belajar dari kasus terdahulu mengingat saat ini Codex Allimentarius Commission (CAC) sebagai organisasi internasional di bawah Wolrd Health Organitation (WHO) belum mengatur mengenati EtO dan senyawa turunannya," ujar BPOM dalam keterangan tertulis di Twitter resmi BPOM, dikutip Ahad (2/10/2022).
Baca Juga:Ada di Mie Sedaap, Ini Bahaya Pestisida bagi Kesehatan Tubuh
Selanjutnya BPOM juga akan meminta penjelasan lebih rinci kepada otoritas keamanan pangan Hong Kong mengenai pengujian yang ada.
Produk mie instan ini didistribusikan oleh agen tunggal Golden Long Food Trading Ltd, dan diecerkan PARKnSHOP (HK) Limited. Lantas bagaimana Mie Sedaap yang ada di Indonesia?
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan, residu pestisida jenis etilen oksida (EtO) tersebut ditemukan pada mie kering dan bumbu pada produk Mie Sedaap goreng varian Korean Spicy Chicken yang dipasarkan di Hong Kong.
Berdasarkan penelusuran BPOM, produk mie instan ditarik di Hong Kong berbeda dengan yang beredar di Indonesia. Produk yang beredar di Indonesia telah memenuhi persyaratan yang ada.
"Untuk perlindungan kesehatan masyarakat, maka BPOM melakukan langkah-langkah. Pertama belajar dari kasus terdahulu mengingat saat ini Codex Allimentarius Commission (CAC) sebagai organisasi internasional di bawah Wolrd Health Organitation (WHO) belum mengatur mengenati EtO dan senyawa turunannya," ujar BPOM dalam keterangan tertulis di Twitter resmi BPOM, dikutip Ahad (2/10/2022).
Baca Juga:Ada di Mie Sedaap, Ini Bahaya Pestisida bagi Kesehatan Tubuh
Selanjutnya BPOM juga akan meminta penjelasan lebih rinci kepada otoritas keamanan pangan Hong Kong mengenai pengujian yang ada.