home global news

Mengenal Tugas Polisi Anti Huru Hara dari Satuan Brimob

Senin, 03 Oktober 2022 - 09:00 WIB
Ilustrasi polisi antihuru hara. (Foto: Istimewa).
Polisi anti huru hara merupakan anggota dari kesatuan Brimob Polri. Tugas mereka salah satunya untuk mengantisipasi gangguan keamanan di suatu tempat rawan.

Sesuai dengan penamaannya, polisi anti huru hara atau PHH memiliki fungsi keamanan dan mengantisipasi huru hara yang berpotensi melanggar aturan hukum.

Anggota PHH melansir laman Lemdik Polri memiliki keterampilan di bidang penanganan huru hara atau kerusuhan massa. Mereka umumnya membawa tameng yang fungsinya untuk melindungi diri dari amukan massa.

Baca Juga: Polri Fokus Beri Pertolongan Medis ke Korban Kerusuhan Kanjuruhan

Peralatan lengkap PHH dari Satuan Brimob antara lain, tameng, rompi khusus, helm dengan pelindung leher belakang serta tongkat stik untuk menghalau massa.

Adapun peralatan tambahan yang biasa dibawa anggota dari satuan tersebut yakni gas air mata dan meriam air (water canon). Peralatan standar yang dibawa ialah tameng.

Tameng PHH diatur dalam Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2010 tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak dalam Penanggulangan Huru Hara.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
meninggal dunia brimob polisi arema fc stadion kanjuruhan
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya