KPI Pusat Larang Pelaku KDRT Muncul di TV dan Radio
Ummu hani
Selasa, 04 Oktober 2022 - 13:42 WIB
Rizky Billar diduga melakukan KDRT pada istrinya, pedangdut Lesti Kejora. Foto: Istimewa.
Isu Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan artis Rizky Billar terhadap sang istri, Lesti Kejora masih menjadi perbincangan hangat masyarakat Tanah Air.
Menyikapi hal tersebut KomisionerKomisi Penyiaran Indonesia Pusat Bidang Kelembagaan, Nuning Rodiyah menegaskan, kepada semua lembaga penyiaran untuk tidak menjadikan pelaku KDRT sebagai pengisi acara atau penampil dalam semua program siaran, baik di televisi dan radio.
Baca juga: Kronologi Dugaan KDRT Rizky Billar ke Lesti Kejora
"Kemunculan para figur publik yang terindikasi sebagai pelaku KDRT, di lembaga penyiaran, akan memiliki dampak negatif terhadap usaha penghapusan KDRT di Indonesia. Para figur publik harus memberi contoh positif kepada pemirsa, baik melalui apa yang nampak di layar kaca maupun contoh dalam kehidupan sehari-hari yang bersangkutan," tutur Nuning, dalam keterangan tertulis di laman KPI Pusat, dikutip, Selasa (4/10/2022).
Menurut Nuning, segala bentukkekerasan, terutama KDRT, merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Kekerasan dan KDRT juga bentuk diskriminasi dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan yang harus dihapus.
"Lembaga penyiaran juga memberikan dukungan terhadap setiap usaha menghapus KDRT ini sebagai bentuk penghormatan hak asasi manusia, keadilan dan kesetaraan gender, non diskriminasi dan perlindungan korban. Bentuk dukungan yang dapat ditunjukkan pengelola televisi dan radio adalah dengan menutup ruang bagi para pelaku kekerasan tersebut dalam ruang siar," ucap Nuning.
Baca juga: Suami Lakukan KDRT, Bolehkah Istri Meminta Cerai?
Menyikapi hal tersebut KomisionerKomisi Penyiaran Indonesia Pusat Bidang Kelembagaan, Nuning Rodiyah menegaskan, kepada semua lembaga penyiaran untuk tidak menjadikan pelaku KDRT sebagai pengisi acara atau penampil dalam semua program siaran, baik di televisi dan radio.
Baca juga: Kronologi Dugaan KDRT Rizky Billar ke Lesti Kejora
"Kemunculan para figur publik yang terindikasi sebagai pelaku KDRT, di lembaga penyiaran, akan memiliki dampak negatif terhadap usaha penghapusan KDRT di Indonesia. Para figur publik harus memberi contoh positif kepada pemirsa, baik melalui apa yang nampak di layar kaca maupun contoh dalam kehidupan sehari-hari yang bersangkutan," tutur Nuning, dalam keterangan tertulis di laman KPI Pusat, dikutip, Selasa (4/10/2022).
Menurut Nuning, segala bentukkekerasan, terutama KDRT, merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Kekerasan dan KDRT juga bentuk diskriminasi dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan yang harus dihapus.
"Lembaga penyiaran juga memberikan dukungan terhadap setiap usaha menghapus KDRT ini sebagai bentuk penghormatan hak asasi manusia, keadilan dan kesetaraan gender, non diskriminasi dan perlindungan korban. Bentuk dukungan yang dapat ditunjukkan pengelola televisi dan radio adalah dengan menutup ruang bagi para pelaku kekerasan tersebut dalam ruang siar," ucap Nuning.
Baca juga: Suami Lakukan KDRT, Bolehkah Istri Meminta Cerai?