home lifestyle muslim

Hukum Uang Belanja untuk Istri, Ini Kata Ahli Mualamah

Ahad, 09 Oktober 2022 - 13:00 WIB
Ilustrasi uang belanja untuk istri, ini kata ahli muamalah. (Foto: Istimewa).
Ahli Fikih Muamalah, Ustadz Oni Sahroni menjelaskan, istri memang memiliki hak belanja atau uang saku yang menjadi bagian dari nafkah suami kepada istri.

"Uang saku bisa diberikan apabila kebutuhan dasar rumah tangga sudah terpenuhi," jelas dia dikanal YouTube Muamalah Daily, dikutip Ahad (9/10/2022).

Adapun besaran uang saku yang harus diberikan variatif. Artinya, tidak ada aturan angka baku terkait besarannya.

Baca Juga: Keretakan Rumah Tangga Akibat Suami Istri Jauh dari Agama

Kendati demikian, ada dua hal yang bisa menjadi tolok ukur. Pertama kemampuan suami, dan kedua adalah kelaziman terkait besarannya.

"Hak belanja istri bisa menjadi sarana menuju sakinah dan mawaddah, ataupun juga sebaliknya. Untuk itu, musyarawah bisa menjadi solusi untuk menentukan besaran uang saku istri," jelasnya.

Dalam musyarawah itu, lanjut dia, perlu juga dibahas terkait kebutuhan mendesak. Sehingga pasangan suami istri bisa saling memahami dan memaklumi.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
belanja penghasilan suami kebutuhan rumah tangga fikih muamalah
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya