Polri Akui Gunakan Gas Air Mata Kedaluwarsa di Kanjuruhan
Fajar adhitya
Senin, 10 Oktober 2022 - 21:32 WIB
Petugas Brimob menembakkan gas air mata ke arah penonton (foto: antara)
Polri mengakui penembakan gas air mata oleh anggotanya saat terjadi kerusuhan di StadionKanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10/2022).
Padahal, FIFA jelas-jelas melarang penggunaan gas air mata dalam pengamanan pertandingan sepak bola.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, ada sejumlah gas air mata yang ditembakkan sudah kedaluwarsa sejak 2021. Dedi mengatakan hanya 11 gas air mata yang ditembakkan di dalam lapangan.
Baca juga:PSSI Siap Kerja Sama dengan Pemerintah dan FIFA Usut Tragedi Kanjuruhan
"Ya ada beberapa yang diketemukan (kedaluwarsa), yang 2021 ada beberapa,” kata Dedi dalam jumpa pers, Senin (10/10/2022).
Dia belum bisa merinci berapa jumlah pasti selongsong gas air mata kedaluwarsa yang keluar. Saat ini petugas laboratorium forensik (Labfor) masih melakukan pengujian.
Padahal, FIFA jelas-jelas melarang penggunaan gas air mata dalam pengamanan pertandingan sepak bola.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, ada sejumlah gas air mata yang ditembakkan sudah kedaluwarsa sejak 2021. Dedi mengatakan hanya 11 gas air mata yang ditembakkan di dalam lapangan.
Baca juga:PSSI Siap Kerja Sama dengan Pemerintah dan FIFA Usut Tragedi Kanjuruhan
"Ya ada beberapa yang diketemukan (kedaluwarsa), yang 2021 ada beberapa,” kata Dedi dalam jumpa pers, Senin (10/10/2022).
Dia belum bisa merinci berapa jumlah pasti selongsong gas air mata kedaluwarsa yang keluar. Saat ini petugas laboratorium forensik (Labfor) masih melakukan pengujian.