LANGIT7.ID, Jakarta - Polri mengakui penembakan
gas air mata oleh anggotanya saat terjadi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10/2022).
Padahal, FIFA jelas-jelas melarang penggunaan gas air mata dalam pengamanan pertandingan sepak bola.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, ada sejumlah gas air mata yang ditembakkan sudah kedaluwarsa sejak 2021. Dedi mengatakan hanya 11 gas air mata yang ditembakkan di dalam lapangan.
Baca juga: PSSI Siap Kerja Sama dengan Pemerintah dan FIFA Usut Tragedi Kanjuruhan"Ya ada beberapa yang diketemukan (kedaluwarsa), yang 2021 ada beberapa,” kata Dedi dalam jumpa pers, Senin (10/10/2022).
Dia belum bisa merinci berapa jumlah pasti selongsong gas air mata kedaluwarsa yang keluar. Saat ini petugas laboratorium forensik (Labfor) masih melakukan pengujian.
“Yang jelas yang digunakan yang 11 yang ini (menunjuk selongsong merah dan biru) ini yang di dalam ya. Kalau yang ini (menunjuk selongsong hijau) nanti saya tanyakan dulu,” kata Dedi.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan ada 11 personel Polri yang menembakkan gas air mata dalam
Tragedi Kanjuruhan, Gas air mata ditembakkan ke tribun selatan dan utara.
Baca Juga: Ditetapkan Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Abdul Haris: Saya IkhlasBauran gas air mata di Stadion Kanjuruhan diduga menjadi penyebab kepanikan massal hingga menewaskan 131 dalam. Menurut Kapolri, sebanyak 7 tembakan ke tribun selatan.
Kemudian 1 tembakan ke tribun utara, dan 3 tembakan ke lapangan 3. Ini yang kemudian mengakibatkan para penonton terutama yang ada di tribun yang ditembakkan tersebut panik, merasa pedih dan kemudian berusaha meninggalkan arena.
(sof)