Polri: Gas Air Mata Tak Sebabkan Kematian, Sama Seperti Kena Sabun
Fajar adhitya
Selasa, 11 Oktober 2022 - 04:00 WIB
Petugas Brimob menembakkan gas air mata ke arah penonton (foto: antara)
Kepolisian RI melalui Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menyatakan gas air mata bukan penyebab kematian 131 orang dalam Tragedi Kanjuruhan.
Dedi mengatakan penyebab kematian di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada Sabtu (1/20/2022) adalah kekurangan oksigen.
Dedi menjelaskan bahwa gas air mata atau chlorobenzalmalononitrile (CS) memang iritatif, terutama bila terkena mata, terhirup, dan memapar kulit. Namun, lanjutnya, sifat iritasinya sama halnya seperti terkena air sabun.
Baca juga: Kapolri Copot Irjen Nico Afinta dari Kapolda Jatim
“Dokter spesialis mata menyebutkan bahwa ketika terkena gas air mata memang terjadi iritasi (mata) sama halnya ketika kita terkena air sabun,” kata Dedi dalam jumpa pers, Senin (10/10/2022).
Dia menegaskan bahwa efek gas air mata yang dilontarkan dalam jumlah banyak atau skala tinggi pun tidak akan mematikan.
Memang mereka yang terkena gas air mata akan mengalami iritasi, tapi dalam jangka waktu tertentu dapat sembuh serta tidak mengakibatkan kerusakan yang fatal.
Dedi mengatakan penyebab kematian di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada Sabtu (1/20/2022) adalah kekurangan oksigen.
Dedi menjelaskan bahwa gas air mata atau chlorobenzalmalononitrile (CS) memang iritatif, terutama bila terkena mata, terhirup, dan memapar kulit. Namun, lanjutnya, sifat iritasinya sama halnya seperti terkena air sabun.
Baca juga: Kapolri Copot Irjen Nico Afinta dari Kapolda Jatim
“Dokter spesialis mata menyebutkan bahwa ketika terkena gas air mata memang terjadi iritasi (mata) sama halnya ketika kita terkena air sabun,” kata Dedi dalam jumpa pers, Senin (10/10/2022).
Dia menegaskan bahwa efek gas air mata yang dilontarkan dalam jumlah banyak atau skala tinggi pun tidak akan mematikan.
Memang mereka yang terkena gas air mata akan mengalami iritasi, tapi dalam jangka waktu tertentu dapat sembuh serta tidak mengakibatkan kerusakan yang fatal.