Ada 3 Tanggung Jawab Pemerintah dalam Tragedi Kanjuruhan
Ummu hani
Selasa, 11 Oktober 2022 - 16:50 WIB
Ilustrasi tragedi Kanjuruhan. (Foto: Istimewa).
Ada 3 tanggung jawab pemerintah dalam tragedi Kanjuruhan. Kematian ratusan suporter Aremania akibat tembakan gas air mata ini menjadi pelanggaran HAM berat.
Menurut pemerhati politik dan kebangsaan, Rizal Fadillah, tragedi Kanjuruhan menunjukkan bahwa pemerintah tidak melakukan tugas dan amanah yang ditetapkan untuk melindungi HAM.
"Jadi, pemerintah punya kewajiban untuk melindungi hukum dan hak masyarakat. Dalam Tragedi Kanjuruhan menunjukkan pemerintahh tidak melakukan tugas dan amanah yang sudah ditetapkan UUD 1945 atau pasal HAM lainnya," ujar Rizal, dalam webinar bertajuk 'Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang: Pemerintah Harus Bertanggung Jawab', Selasa (11/10/2022).
Baca Juga: Polres Malang Sujud Minta Maaf ke Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan, MUI Ingatkan Begini
Dalam Pasal 71 UU No 39 Tahun 1999 berbunyi, Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam Undang-undang, peraturan perundang-undangan lain, dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara Republik Indonesia.
Lebih lanjut, Rizal menyinggung tiga tanggung jawab yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah, yakni secara hukum, hirarki, dan politis.
"Pertama tanggung jawab hukum, ini telah sampai pada penetapan enam tersangka tapi masih kurang. Masih banyak pakar dan pihak menyatakan lebih dari 6 oraang yang terlibat, termasuk siapa pelaku, penginstruksi, dan penyedia sarana, ini seharusnya bagian dari pelaku peristiwa kanjuruhan," ujarnya.
Menurut pemerhati politik dan kebangsaan, Rizal Fadillah, tragedi Kanjuruhan menunjukkan bahwa pemerintah tidak melakukan tugas dan amanah yang ditetapkan untuk melindungi HAM.
"Jadi, pemerintah punya kewajiban untuk melindungi hukum dan hak masyarakat. Dalam Tragedi Kanjuruhan menunjukkan pemerintahh tidak melakukan tugas dan amanah yang sudah ditetapkan UUD 1945 atau pasal HAM lainnya," ujar Rizal, dalam webinar bertajuk 'Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang: Pemerintah Harus Bertanggung Jawab', Selasa (11/10/2022).
Baca Juga: Polres Malang Sujud Minta Maaf ke Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan, MUI Ingatkan Begini
Dalam Pasal 71 UU No 39 Tahun 1999 berbunyi, Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam Undang-undang, peraturan perundang-undangan lain, dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara Republik Indonesia.
Lebih lanjut, Rizal menyinggung tiga tanggung jawab yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah, yakni secara hukum, hirarki, dan politis.
"Pertama tanggung jawab hukum, ini telah sampai pada penetapan enam tersangka tapi masih kurang. Masih banyak pakar dan pihak menyatakan lebih dari 6 oraang yang terlibat, termasuk siapa pelaku, penginstruksi, dan penyedia sarana, ini seharusnya bagian dari pelaku peristiwa kanjuruhan," ujarnya.