Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Kamis, 30 April 2026
home global news detail berita

Ada 3 Tanggung Jawab Pemerintah dalam Tragedi Kanjuruhan

ummu hani Selasa, 11 Oktober 2022 - 16:50 WIB
Ada 3 Tanggung Jawab Pemerintah dalam Tragedi Kanjuruhan
Ilustrasi tragedi Kanjuruhan. (Foto: Istimewa).
LANGIT7.ID, Jakarta - Ada 3 tanggung jawab pemerintah dalam tragedi Kanjuruhan. Kematian ratusan suporter Aremania akibat tembakan gas air mata ini menjadi pelanggaran HAM berat.

Menurut pemerhati politik dan kebangsaan, Rizal Fadillah, tragedi Kanjuruhan menunjukkan bahwa pemerintah tidak melakukan tugas dan amanah yang ditetapkan untuk melindungi HAM.

"Jadi, pemerintah punya kewajiban untuk melindungi hukum dan hak masyarakat. Dalam Tragedi Kanjuruhan menunjukkan pemerintahh tidak melakukan tugas dan amanah yang sudah ditetapkan UUD 1945 atau pasal HAM lainnya," ujar Rizal, dalam webinar bertajuk 'Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang: Pemerintah Harus Bertanggung Jawab', Selasa (11/10/2022).

Baca Juga: Polres Malang Sujud Minta Maaf ke Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan, MUI Ingatkan Begini

Dalam Pasal 71 UU No 39 Tahun 1999 berbunyi, Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam Undang-undang, peraturan perundang-undangan lain, dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara Republik Indonesia.

Lebih lanjut, Rizal menyinggung tiga tanggung jawab yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah, yakni secara hukum, hirarki, dan politis.

"Pertama tanggung jawab hukum, ini telah sampai pada penetapan enam tersangka tapi masih kurang. Masih banyak pakar dan pihak menyatakan lebih dari 6 oraang yang terlibat, termasuk siapa pelaku, penginstruksi, dan penyedia sarana, ini seharusnya bagian dari pelaku peristiwa kanjuruhan," ujarnya.

Selanjutnya, Rizal menuntut tanggung jawab hirarkis lebih luas yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah.

"Kedua tanggung jawab hirarkis, seperti anggota Polres Malang dinyatakan tersangka maka kapolres dipecat, itu hirarkis. Selanjutnya Kapolda Jawa Timur dihentikan. Sebenarnya harusnya sejak awal karena ini hirarkis," ucap Rizal.

Selanjutnya, Rizal menegaskan, seharusnya pihak Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Jawa Timur atau bahkan Keta Umum PSSI, Iwan Bule juga dihentikan

"Iwan bule saya rasa harus berhenti, ini tanggung jawab hirarkis yang harus dilakukan dalam Tragedi Kanjuruhan ini," kata Rizal.

Ketiga, ada tanggung jawab politis yang perlu ditegakkan. Rizal menegaskan, pemegang kebijakan politik, seperti Gubernur sampai Presiden harus bertanggung jawab sebagai pemimpin pemerintahan

"Alasannya, pertama sudah dilangggar aturan FIFA. FIFA itu organisasi internasional, pelanggaran soal gas air mata itu tidak bisa jika pemerintah tidak ikut tanggung jawab. Presiden harus bertanggung jawab karena ini pengulangan pelanggaran HAM dan bisa dikejar sebagai pelanggaran HAM berat," tegas Rizal.

(bal)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Kamis 30 April 2026
Imsak
04:26
Shubuh
04:36
Dhuhur
11:53
Ashar
15:14
Maghrib
17:50
Isya
19:00
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سَبَّحَ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ
Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah. Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)