LANGIT7.ID, Malang - Kapolresta dan Anggota Polresta Malang memohon ampun dan maaf kepada keluarga korban
tragedi Kanjuruhan dengan bersujud bersama-sama pada apel rutin, Senin (10/10/2022).
“Ya Allah, kami bersimpuh memohon ampunanmu Ya Rabb. Tak lupa, kami menghaturkan maaf kepada korban dan keluarganya, serta seluruh Aremania dan Aremanita,” bunyi penggalan doa dalam unggahan foto yang menunjukkan para polisi sedang bersujud.
Baca Juga: Kapolri Copot Irjen Nico Afinta dari Kapolda Jatim
Video senada juga diunggah Polres Ngawi di akun twitter @ResNgawi. Dalam unggahan itu, Polres Ngawi memohon ampun kepada Allah dan menyampaikan permohonan maaf kepada korban serta keluarga korban tragedi maut di Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022.
Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH Cholil Nafis, mengingatkan tentang hukum sujud massal yang dilakukan anggota Polresta Malang. Kiai Cholil menegaskan, jika sujud ditujukan kepada selain Allah, maka hukumnya haram.
“Sujud minta maaf demi penghormatan kepada yang selain Allah tidak syirik, tapi ulama mengharamkan. Yang syirik adalah sujud ibadah, karena itu hanya hak Allah SWT yang berhak disembah dan sujud kepada-Nya,” tulis KH Cholil di akun twitter-nya, Selasa (11/10/2022).
Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan Momentum Reformasi Polri Putus Belenggu Kekerasanوَلِلّٰهِ يَسْجُدُ مَنْ فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِ طَوْعًا وَّكَرْهًا وَّظِلٰلُهُمْ بِالْغُدُوِّ وَالْاٰصَالِ
“Dan semua sujud kepada Allah baik yang di langit maupun yang di bumi, baik dengan kemauan sendiri maupun terpaksa (dan sujud pula) bayang-bayang mereka, pada waktu pagi dan petang hari.” (QS Ar-Ra’d: 15).
(jqf)