60 Persen Pelaku Usaha Mikro di Indonesia Didominasi Kaum Perempuan
Fifiyanti Abdurahman
Rabu, 12 Oktober 2022 - 16:20 WIB
Ilustrasi. (Foto: Langit7.id/iStock)
Guru Besar Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah (UIN) Jakarta, Euis Amalia mengatakan berdasarkan data dari 99,9 persen pelaku usaha kecil mikro di Indonesia, ada 60 persen kelompok perempuan yang menggerakkannya. Sementara usaha besar hanya 0,01 persen dan usaha menengah 0,05 persen.
Survei menunjukkan terdapat 49 persen perempuan Indonesia yang sudah memulai bisnisnya sendiri. Menurut Euis, ini adalah potensi yang luar biasa.
Baca Juga:Sertifikat Halal Gratis Bantu Naikan Perekonomian Pelaku UMKM
"Negara bukan memberikan makan rakyat, tetapi tugas negara adalah memfasilitasi bagaimana rakyat berdaya, memiliki usaha dan memiliki usaha produktif. Sehingga rakyat tidak perlu diberi tetapi rakyat berdaya dengan usaha dan produktivitasnya sendiri sehingga bisa memenuhi kebutuhannya sendiri," ujar Euis dalam Seminar Nasional PERSAMI 2022 dikutip Rabu (12/10/2022).
Dalam UUD 1945 pasal 33 dijelaskan Indonesia menganut asas demokrasi ekonomi. Hal tersebut menekankan bahwa dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Euis melanjutkan, merujuk pada pemikiran eks Wakil Presiden Indonesia pertama, Muhammad Hatta, rakyat harus diposisikan substansial bukan diposisikan marginal. Rakyat juga harus menjadi subjek pembangunan bukan objek pembangunan.
Baca Juga:Kenaikan Harga BBM Berimbas Besar kepada Pelaku UMKM
Survei menunjukkan terdapat 49 persen perempuan Indonesia yang sudah memulai bisnisnya sendiri. Menurut Euis, ini adalah potensi yang luar biasa.
Baca Juga:Sertifikat Halal Gratis Bantu Naikan Perekonomian Pelaku UMKM
"Negara bukan memberikan makan rakyat, tetapi tugas negara adalah memfasilitasi bagaimana rakyat berdaya, memiliki usaha dan memiliki usaha produktif. Sehingga rakyat tidak perlu diberi tetapi rakyat berdaya dengan usaha dan produktivitasnya sendiri sehingga bisa memenuhi kebutuhannya sendiri," ujar Euis dalam Seminar Nasional PERSAMI 2022 dikutip Rabu (12/10/2022).
Dalam UUD 1945 pasal 33 dijelaskan Indonesia menganut asas demokrasi ekonomi. Hal tersebut menekankan bahwa dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Euis melanjutkan, merujuk pada pemikiran eks Wakil Presiden Indonesia pertama, Muhammad Hatta, rakyat harus diposisikan substansial bukan diposisikan marginal. Rakyat juga harus menjadi subjek pembangunan bukan objek pembangunan.
Baca Juga:Kenaikan Harga BBM Berimbas Besar kepada Pelaku UMKM