LANGIT7.ID, Jakarta - Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sejak 2021 lalu diperuntukan bagi para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dengan memenuhi syarat ketentuan yang berlaku.
Program Sehati memberi dampak yang signifikan bagi para pelaku UMKM. Selain mendapatkan sertifikat halal secara gratis, omset mereka pun ikut melonjak.
Salah satu penerima bantuan program Sehati yakni pengusaha kue asal Bandung, Hikmat Primadi mengaku omset penjualan naik berlipatganda. Sebab adanya sertifikat halal resmi membuat para pembeli yakin akan dagangannya yang terbuat dari bahan halal.
"Setelah (bersertifikat) halal, alhamdulillah ada peningkatan penjualan. Pelanggan pun juga sangat senang karena tahu (produknya sudah bersertifikat) halal. Omset juga meningkat karena sekarang produk saya bisa diterima di toko-toko modern,” tutur Hikmat dikutip laman Kemenag, Ahad (25/9/2022).
Baca Juga: Wapres: Ekonomi Umat Islam Masih di Posisi MarjinalBerdasarkan data yang tercatat sejak 2021 lalu sebanyak 11.101 sertifikat halal telah diterbitkan BPJPH bagi pendaftar Sehati. Lanjut Hikmat, ia mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih atas hadirnya program tersebut.
"Terima kasih kepada pemerintah (karena) kami telah diberi kesempatan mengikuti program sertifikasi halal gratis. (Ini) sangat membantu usaha kecil seperti kami,” ujarnya.
Menurut Hikmat, program yang diluncurkan sejak 2021 ini benar-benar membantu pelaku UMKM untuk bersaing di pasar. Terlebih berdasarkan peraturan jaminan produk halal (JPH), Indonesia mulai memberlakukan kewajiban bersertifikat halal bagi produk yang beredar pada 2024 mendatang.
Baca Juga: Rekomendasi 7 Tempat Camping Seru di Bandung Sambil Hafal Quran"Meskipun pemerintah masih ada kebijakan penahapan, halal sudah menjadi kebutuhan kita. Karena untuk dapat masuk ke outlet-outlet itu biasanya selain harus punya ijin usaha seperti PIRT, sertifikat halal juga harus ada,” jelasnya.
Saat ini, BPJPH masih terus membuka peluang bagi pelaku usaha untuk memeroleh sertifikasi halal gratis. Mulai 24 Agustus 2022, BPJPH telah membuka program Sehati Tahap 2 tahun 2022, bagi 324.834 kuota. Pendaftaran pengajuan Sehati Tahap 2 ini dibuka sampai 19 Oktober 2022.
Pendaftaran masih terbuka untuk umum guna membantu para pelaku usaha agar mendapatkan sertifikat halal resmi untuk bersaing di pasaran. Pendaftaran dapat diakses
melalui ptsp.halal.go.id atau sehati.halal.go.id.
Baca Juga: Usai Diskusi Selama 1 Jam, Stefany Putuskan Jadi Mualaf(zhd)