Baznas Kukuhkan Bakrie Amanah sebagai Laznas
Andi Muhammad
Kamis, 13 Oktober 2022 - 19:20 WIB
Baznas Kukuhkan Bakrie Amanah sebagai Laznas. Foto: istimewa.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) memberikan surat rekomendasi izin operasional kepada Bakrie Amanah sebagai lembaga amil zakat nasional (Laznas). Bakrie Amanah sendiri merupakan lembaga sosial yang telah berdiri selama 12 tahun.
Surat tersebut diberikan kepada Bakrie Amanah di Kantor Pusat Baznas, Jakarta. Sebelumnya, surat rekomendasi izin itu akan diteruskan ke Kementrian Agama Republik Indonesia untuk mendapatkan pengesahan. Keluarnya surat rekomendasi tersebut, juga merupakan teraihnya cita-cita dari Bakrie Amanah untuk bisa menjadi lembaga amil zakat berskala nasional.
Pimpinan Baznas, KH Achmad Sudrajat mengatakan, setiap lembaga amil zakat harus memegang teguh tiga prinsip aman, yaitu aman syar’i. Ini adalah pengelolaan dana zakat harus sesuai dengan syariat islam; aman regulasi, pengelolaan dana zakat harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan juga aman NKRI, yaitu pengelolaan dana zakat juga dilakukan untuk penguatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Sebelumnya kami menyampaikan permohonan maaf karena terlalu lamanya proses pengeluaran surat rekomendasi, namun hal ini bukan semata-semata kami menyulitkan proses tersebut. Dengan regulasi yang ada kami sangat berhati-hati dalam memberikan rekomendasi kepada calon lembaga amil zakat," kata KH Achmad dalam keterangan tertulis yang diterima Langit7, Kamis (13/10/2022).
"Untuk Bakrie Amanah, kami sangat mengapresiasi, sebagai lembaga berbasis korporasi telah memiliki OPZ di perusahaannya. Semoga ini bisa menjadi wadah kolaborasi bagi Baznas dan juga Bakrie Amanah ke depannya,” sambungnya.
Baca Juga:Lembaga Zakat Berperan Hadapi Resesi, Ini Kata Rektor Tazkia
Pada kesempatan sama, manajemen Bakrie Amanah yang diwakili Sekretaris Yayasan, Okder Pedrian menyampaikan ini merupakan prospek yang baik. Sebab Bakrie Amanah akan turut berkontribusi dalam pengelolaan dana zakat untuk bisa memecahkan masalah yang ada di Indonesia.
Surat tersebut diberikan kepada Bakrie Amanah di Kantor Pusat Baznas, Jakarta. Sebelumnya, surat rekomendasi izin itu akan diteruskan ke Kementrian Agama Republik Indonesia untuk mendapatkan pengesahan. Keluarnya surat rekomendasi tersebut, juga merupakan teraihnya cita-cita dari Bakrie Amanah untuk bisa menjadi lembaga amil zakat berskala nasional.
Pimpinan Baznas, KH Achmad Sudrajat mengatakan, setiap lembaga amil zakat harus memegang teguh tiga prinsip aman, yaitu aman syar’i. Ini adalah pengelolaan dana zakat harus sesuai dengan syariat islam; aman regulasi, pengelolaan dana zakat harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan juga aman NKRI, yaitu pengelolaan dana zakat juga dilakukan untuk penguatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Sebelumnya kami menyampaikan permohonan maaf karena terlalu lamanya proses pengeluaran surat rekomendasi, namun hal ini bukan semata-semata kami menyulitkan proses tersebut. Dengan regulasi yang ada kami sangat berhati-hati dalam memberikan rekomendasi kepada calon lembaga amil zakat," kata KH Achmad dalam keterangan tertulis yang diterima Langit7, Kamis (13/10/2022).
"Untuk Bakrie Amanah, kami sangat mengapresiasi, sebagai lembaga berbasis korporasi telah memiliki OPZ di perusahaannya. Semoga ini bisa menjadi wadah kolaborasi bagi Baznas dan juga Bakrie Amanah ke depannya,” sambungnya.
Baca Juga:Lembaga Zakat Berperan Hadapi Resesi, Ini Kata Rektor Tazkia
Pada kesempatan sama, manajemen Bakrie Amanah yang diwakili Sekretaris Yayasan, Okder Pedrian menyampaikan ini merupakan prospek yang baik. Sebab Bakrie Amanah akan turut berkontribusi dalam pengelolaan dana zakat untuk bisa memecahkan masalah yang ada di Indonesia.