Pembatasan Ibadah di Masjid, MUI: Bikin Ulama Dilema
Fajar adhitya
Senin, 16 Agustus 2021 - 23:05 WIB
Petugas Satpol PP berjaga di depan pintu masuk saat pelaksanaan Salat Jumat di Masjid Raya Bandung, Jawa Barat, Jumat (13/8/2021). Foto: Antara/Raisan Al Farisi/hp.
Pengetatan aktivitas ibadah di masjid membuat ulama dilematis. Satu sisi para agamawan diminta memberikan edukasi dan sosialisasi bahaya Covid-19, di lain hal masjid atau mushalla sebagai sentra kegiatan ummat dibatasi ruang geraknya.
Wakil Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Muhammad Amin Suma mengatakan, cara paling efisien para ulama untuk mengingatkan ummat akan bahaya Covid-19 salah satunya dari majelis ilmu atau taklim. Sementara, masjid atau mushalla tempat menyelenggarakan hal tersebut malah dibatasi.
Baca Juga:Besok, Polisi Tutup Jalan Protokol Kawasan Istana Merdeka
"Kita memang dilematis, di satu sisi alim ulama, cerdik cendikia diharapkan partisipasi aktifnya kepada masyarakat untuk menyosialisasikan, tapi kan tempat ibadahnya ditutup. Di mana panggungnya ulama itu di masjid dan mushalla," kata Amin Suma dalam Webinar Tingkat Kepatuhan Masyarakat terhadap Fatwa MUI di Kota Jambi, Senin (16/8/2021).
Diketahui, pemerintah memperlonggar ketentuan kegiatan di rumah ibadah. Pemerintah membolehkan masjid dibuka tapi melarang kegiatan berjamaah bagi yang berada di daerah dengan kategori PPKM Level 4 atau zona merah.
Pelonggaran dilakukan setelah kebijakan penutupan rumah ibadah mendapat protes publik dan kalangan ulama. "Kalau pendapat saya masjid memang tetap dibuka. Pengurus bertanggung jawab. Yang tidak direkomendasi kita mengadakan berjamaah yang berlebihan," ujarnya.
Dia menjelaskan, MUI memberikan fatwa terkait penyelenggaraan ibadah jamaah di masjid selama pandemi. MUI membolehkan shaf renggang, shalat pakai masker, hingga boleh tak berjamah di masjid dalam kondisi darurat. Namun, dia meminta masjid tetap harus terbuka untuk publik.
Wakil Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Muhammad Amin Suma mengatakan, cara paling efisien para ulama untuk mengingatkan ummat akan bahaya Covid-19 salah satunya dari majelis ilmu atau taklim. Sementara, masjid atau mushalla tempat menyelenggarakan hal tersebut malah dibatasi.
Baca Juga:Besok, Polisi Tutup Jalan Protokol Kawasan Istana Merdeka
"Kita memang dilematis, di satu sisi alim ulama, cerdik cendikia diharapkan partisipasi aktifnya kepada masyarakat untuk menyosialisasikan, tapi kan tempat ibadahnya ditutup. Di mana panggungnya ulama itu di masjid dan mushalla," kata Amin Suma dalam Webinar Tingkat Kepatuhan Masyarakat terhadap Fatwa MUI di Kota Jambi, Senin (16/8/2021).
Diketahui, pemerintah memperlonggar ketentuan kegiatan di rumah ibadah. Pemerintah membolehkan masjid dibuka tapi melarang kegiatan berjamaah bagi yang berada di daerah dengan kategori PPKM Level 4 atau zona merah.
Pelonggaran dilakukan setelah kebijakan penutupan rumah ibadah mendapat protes publik dan kalangan ulama. "Kalau pendapat saya masjid memang tetap dibuka. Pengurus bertanggung jawab. Yang tidak direkomendasi kita mengadakan berjamaah yang berlebihan," ujarnya.
Dia menjelaskan, MUI memberikan fatwa terkait penyelenggaraan ibadah jamaah di masjid selama pandemi. MUI membolehkan shaf renggang, shalat pakai masker, hingga boleh tak berjamah di masjid dalam kondisi darurat. Namun, dia meminta masjid tetap harus terbuka untuk publik.