home global news

Pemilu 2024

Tak Lolos Administrasi, Partai Prima Gugat KPU ke Bawaslu

Senin, 17 Oktober 2022 - 20:50 WIB
Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Foto: Istimewa)
Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima) melayangkan gugatan sengketa proses Pemilu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Hal tersebut berkaitan dengan tidak lolosnya Partai Prima untuk mengikuti tahapan verifikasi faktual peserta Pemilu 2024.

"Tim Advokasi Prima bersiap untuk tindak lanjut perkara, baik dalam bentuk mediasi maupun ajudikasi yang diadakan oleh Bawaslu RI menyangkut permohonan ini," kata Ketua Tim Advokasi Prima, M. Maulana Bungaran dalam keterangannya, Senin (17/10/2022).

Baca Juga:Bawaslu Ungkap Tantangan dan Peluang Pemilihan Berintegritas

Sementara itu, Ketua Umum Prima, Agus Jabo Priyono menyatakan pihaknya optimis partainya akan lolos menjadi peserta Pemilu 2024. "Kami optimis dan yakin bahwa Prima akan lolos menjadi peserta dan memenangkan Pemilu 2024," ujar Agus.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan 18 partai politik (parpol) yang memenuhi syarat untuk mengikuti tahapan verifikasi faktual. Dua partai dinyatakan tidak lolos verifikasi, yakni Partai Keadilan dan Persatuan dan Partai Prima.

Setelah lolos verifikasi administrasi, parpol calon peserta pemilu akan menjalani verifikasi faktual kepengurusan partai politik tingkat pusat hingga daerah, alamat kantor hingga keterwakilan perempuan 30 persen.

Verifikasi faktual dilakukan terhadap 9 partai politik nonparlemen.Sedangkan 9 partai politik parlemen otomatis dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2024, berdasarkan putusan MK Nomor 55 Tahun 2020.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
partai politik pilpres 2024 kpu bawaslu pemilu 2024
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya