Laporan TGIPF: PSSI Tak Awasi Keamanan di Stadion Kanjuruhan
Ummu hani
Selasa, 18 Oktober 2022 - 16:20 WIB
PSSI Tak Awasi Keamanan di Stadion Kanjuruhan.(Foto: Istimewa).
Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) merilis laporan Tragedi Kanjuruhan. PSSI ternyata tidak mengawasi pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya.
"Pihak PSSI yang tidak melakukan pengawasan atas keamanan dan kelancaran penyelenggaraan pertandingan," tulis laporan TGIPF, dikutip Langit7.id, Selasa (18/10/2022).
Sebagai informasi, fungsi pengawasan PSSI diatur dalam Pasal 42 Ayat (1) huruf c juncto Pasal 80 Ayat (1) Statuta PSSI, yang berbunyi:
"Ketua Umum bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap pekerjaan yang dilakukan oleh Sekretariat Jenderal dan PSSI mengatur dan mengkoordinasi kompetisi resmi sepak bola yang diadakan di wilayahnya, sebagai berikut: Kompetisi Profesional, Kompetisi Amatir, Kompetisi Berdasarkan Kelompok Usia, Kejuaran Sepak Bola."
Baca Juga: Temuan TGIPF, Ada Rekaman CCTV di Stadion Kanjuruhan Dihapus
TGIPF juga menuntut jajaran PSSI untuk mengundurkan diri sebagai bentuk tanggung jawab moral atas jatuhnya ratusan korban dalam Tragedi Kanjuruhan
"Secara normatif, pemerintah tidak bisa mengintervensi PSSI, namun dalam negara yang memiliki dasar moral dan etik serta budaya adiluhung, sudah sepatutnya Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas jatuhnya korban sebanyak 712 orang," lanjut laporan tersebut.
"Pihak PSSI yang tidak melakukan pengawasan atas keamanan dan kelancaran penyelenggaraan pertandingan," tulis laporan TGIPF, dikutip Langit7.id, Selasa (18/10/2022).
Sebagai informasi, fungsi pengawasan PSSI diatur dalam Pasal 42 Ayat (1) huruf c juncto Pasal 80 Ayat (1) Statuta PSSI, yang berbunyi:
"Ketua Umum bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap pekerjaan yang dilakukan oleh Sekretariat Jenderal dan PSSI mengatur dan mengkoordinasi kompetisi resmi sepak bola yang diadakan di wilayahnya, sebagai berikut: Kompetisi Profesional, Kompetisi Amatir, Kompetisi Berdasarkan Kelompok Usia, Kejuaran Sepak Bola."
Baca Juga: Temuan TGIPF, Ada Rekaman CCTV di Stadion Kanjuruhan Dihapus
TGIPF juga menuntut jajaran PSSI untuk mengundurkan diri sebagai bentuk tanggung jawab moral atas jatuhnya ratusan korban dalam Tragedi Kanjuruhan
"Secara normatif, pemerintah tidak bisa mengintervensi PSSI, namun dalam negara yang memiliki dasar moral dan etik serta budaya adiluhung, sudah sepatutnya Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas jatuhnya korban sebanyak 712 orang," lanjut laporan tersebut.