home global news

Kemenkes Larang Apotek dan Faskes Jual Obat Sirup

Rabu, 19 Oktober 2022 - 18:00 WIB
ilustrasi (foto: LANGIT7.ID/ iStock)
Kementerian Kesehatan meminta seluruh apotek tidak menjual obat bebas dalam bentuk sirup untuk sementara waktu. Instruksi dikeluarkan merespons laporan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Acute Kidney Injury (AKI) pada anak.

"Kemenkes mengimbau masyarakat untuk pengobatan anak, sementara waktu tidak mengonsumsi obat dalam bentuk cair/sirup tanpa berkonsultasi dengan tenaga kesehatan," tutur Juru Bicara Kementerian Kesehatan, dr Syahril, Rabu (19/10/2022).

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak yang diteken oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada Selasa (18/10). Instruksi serupa juga ditujukan kepada tenaga dan fasilitas kesehatan.

Baca juga:BPOM akan Sanksi Produsen Obat Sirup dengan EG dan DEG Lewati Batas Aman

Poin 7 dan 8 SE tersebut berbunyi:

“Tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/syrup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
apotek fasilitas kesehatan obat obat sirop
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya