Soal Gangguan Ginjal Akut, Kemenkes Datangkan Obat Penawar dari Luar Negeri
Ummu hani
Rabu, 19 Oktober 2022 - 16:40 WIB
Ilustrasi obat penawar. Foto: LANGIT7/iStock
Kementerian Kesehatanmendatangkan obat penawar atau antidotum dari luar negeri untuk menekan fatalitas gangguan ginjal akut misterius. Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Kemenkes, dr Mohammad Syahril dalam konferensi pers daring, Rabu (19/10/2022).
“Sebagai langkah awal untuk menurunkan fatalitas gangguan ginjal akut ini, Kemenkes melalui Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) telah membeli antidotum atau penawar didatangkan langsung dari luar negeri untuk diberikan kepada pasien-pasien yang saat ini masih dirawat," katadr. Syahril.
Baca juga: Gangguan Ginjal Akut Capai 206 Kasus, Tingkat Kematian 48 Persen
Syahril menegaskan, obat penawar tidak hanya diberikan untuk pasien di RSCM, tetapi juga kepada semua penderita gangguan ginjal akut misterius di Indonesia.
Kemenkes juga menginstruksikan seluruh apotek dan tenaga kesehatan di Indonesia untuk menghentikan sementara penjualan maupun peresepan obat bebas dalam bentuk sirup kepada masyarakat.
Instruksi tersebut dituangkan melalui Surat Edaran (SE) Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.
Baca juga: Soal Kasus Gangguan Ginjal Akut, Pemerintah Perlu Gencarkan Edukasi Publik
“Sebagai langkah awal untuk menurunkan fatalitas gangguan ginjal akut ini, Kemenkes melalui Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) telah membeli antidotum atau penawar didatangkan langsung dari luar negeri untuk diberikan kepada pasien-pasien yang saat ini masih dirawat," katadr. Syahril.
Baca juga: Gangguan Ginjal Akut Capai 206 Kasus, Tingkat Kematian 48 Persen
Syahril menegaskan, obat penawar tidak hanya diberikan untuk pasien di RSCM, tetapi juga kepada semua penderita gangguan ginjal akut misterius di Indonesia.
Kemenkes juga menginstruksikan seluruh apotek dan tenaga kesehatan di Indonesia untuk menghentikan sementara penjualan maupun peresepan obat bebas dalam bentuk sirup kepada masyarakat.
Instruksi tersebut dituangkan melalui Surat Edaran (SE) Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.
Baca juga: Soal Kasus Gangguan Ginjal Akut, Pemerintah Perlu Gencarkan Edukasi Publik