Pemilu 2024
Tangkal Serangan Siber, Kominfo-Bawaslu Bentuk Satgassus
Garry Talentedo Kesawa
Kamis, 20 Oktober 2022 - 06:35 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate bersama Ketua Bawaslu Rahmat Bagja sepakat membentuk satuan tugas khusus untuk mencegah serangan siber jelang Pemilu 2024. (Foto: dok. bawaslu)
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sepakat membentuk satuan tugas khusus (satgassus) untuk menangani serangan 'siber'. Satgas ini bertugas untuk menangkal serangan siberpada Pemilu 2024 di sejumlah platform digital.
Menkominfo Johnny G. Plate mengatakan pembentukan satgassus ini tak hanya melibatkan Bawaslu, tapi juga berkolaborasi dengan berbagai kementerian dan lembaga. Di antaranya KPU, DKPP, Depdagri, TNI-Polri, BIN, BSSN dan Kementerian PAN-RB.
Baca Juga:Menkominfo Dorong Kolaborasi Jaga Ruang Digital dari Konten Negatif
"Tadi kita berdiskusi apabila terjadi pelanggaran ruang digital yang berkaitan dengan pemilu, perlu dibentuk satuan tugas khusus untuk mengawal ruang digital," kata Johnnydi Jakarta, dikutip Kamis (20/10/2022).
Johnny menilai pelibatan kementerian dan lembaga untuk mempermudah koordinasi dan kolaborasi. Sehingga sejalan dengan amanat aturan perundang-undangan.
"Jangan sampai melampaui atau tidak sejalan dengan aturan UU yang ada. Tidak saja UU ITE, tetapi juga UU yang terkait dengan pemilu," ujar Johnny.
Menkominfo menuturkan bahwa masa waktu kampanye di UU Pemilu sangat singkat, yaitu sekitar 75 hari. Kendati pemilu akan berlangsung di 2024, namun proses politik (menjelang pemilu) sudah berlangsung sejak sekarang.
Menkominfo Johnny G. Plate mengatakan pembentukan satgassus ini tak hanya melibatkan Bawaslu, tapi juga berkolaborasi dengan berbagai kementerian dan lembaga. Di antaranya KPU, DKPP, Depdagri, TNI-Polri, BIN, BSSN dan Kementerian PAN-RB.
Baca Juga:Menkominfo Dorong Kolaborasi Jaga Ruang Digital dari Konten Negatif
"Tadi kita berdiskusi apabila terjadi pelanggaran ruang digital yang berkaitan dengan pemilu, perlu dibentuk satuan tugas khusus untuk mengawal ruang digital," kata Johnnydi Jakarta, dikutip Kamis (20/10/2022).
Johnny menilai pelibatan kementerian dan lembaga untuk mempermudah koordinasi dan kolaborasi. Sehingga sejalan dengan amanat aturan perundang-undangan.
"Jangan sampai melampaui atau tidak sejalan dengan aturan UU yang ada. Tidak saja UU ITE, tetapi juga UU yang terkait dengan pemilu," ujar Johnny.
Menkominfo menuturkan bahwa masa waktu kampanye di UU Pemilu sangat singkat, yaitu sekitar 75 hari. Kendati pemilu akan berlangsung di 2024, namun proses politik (menjelang pemilu) sudah berlangsung sejak sekarang.