home masjid

Pemerintah Naikkan Batas Kapasitas Masjid Jadi 50 Persen

Selasa, 17 Agustus 2021 - 16:32 WIB
Masjid Al Irsyad Padalarang. Foto: Istimewa
Pemerintah memperpanjang PPKM Level 4, 3, dan 2 Jawa-Bali selama sepekan hingga Senin, 23 Agustus 2021 mendatang. Selama perpanjangan tersebut, pemerintah juga menambah kapasitas jamaah rumah ibadah seperti masjid, gereja, vihara, klenteng, pura, dan sarana lain yang berfungsi untuk kegiatan beribadah.

Pelonggaran tersebut disampaikan Menteri koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dalam jumpa pers terkait perkembangan penanganan pandemi Covid-19 pada Senin (16/8/2021). Kapasitasnya naik dari batas maksimal yang semula 25 persen.

Baca Juga:PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 23 Agustus 2021

"Pemerintah juga meningkatkan kapasitas ibadah menjadi 50 persen di kota kabupaten dengan PPKM Level 4 dan 3, tentunya dengan penerapan protokol kesehatan yang baik,"kata Luhut.

Secara resmi, ketentuan pelonggaran tertera dalam Inmendagri Nomor 34 tahun 2021 yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian pada Senin, 16 Agustus kemarin. Luhut juga mengatakan, ada beberapa wilayah yang mengalami penurunan level PPKM. Sebanyak delapan kabupaten kota di Jawa dan Bali dinyatakan mulai turun ke level 3.

Baca Juga:Mal di Empat Kota Besar di Indonesia Akan Dibuka

Sehingga, total wilayah yang menerapkan PPKM level 3 dan 2 saat ini mencapai 61 kabupaten kota. "Jika situasi Covid-19 makin membaik, tentunya level PPKM akan diturunkan ke level lebih rendah. Di mana level 2 dan 3, nanti akan mendekati situasi kehidupan normal," ujarnya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
masjid covid-19 ppkm shalat berjamaah luhut binsar pandjaitan
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya