PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 23 Agustus 2021
Garry Talentedo KesawaSenin, 16 Agustus 2021 - 21:22 WIB
Petugas kepolisian dan Satpol PP berjaga di pos pemeriksaan ganjil genap yang diterapkan karena adanya perpanjangan PPKM level 4 di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Ahad (15/8/2021). Foto: Antara/Hafidz
LANGIT7.ID, Jakarta - Pemerintah secara resmi memgumumkan untuk memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali hingga 23 Agustus 2021.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan secara virtual, Senin (16/8/2021). Menurutnya, keputusan tersebut berlaku di berbagai daerah dengan level yang berbeda-beda.
"Atas arahan Presiden (Joko Widodo), maka PPKM Level 4,3,2 di Jawa-Bali diperpanjang sampai 23 Agustus. Ada tambahan delapan kabupaten dan kota yang masuk Level 3," kata Luhut.
Dalam perpanjangan PPKM Level 4 sebelumnya, pemerintah memberikan pelonggaran di berbagai sektor. Mulai dari kegiatan usaha dengan kapasitas 25 persen hingga pembukaan mal yang mengacu pada vaksinasi sebagai syarat utamanya.
Penyekatan di berbagai area perbatasan juga telah ditiadakan dan digantikan dengan pemberlakuan ganjil-genap. Seperti yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Mahasuci (Allah), yang telah memperjalankan hamba-Nya (Muhammad) pada malam hari dari Masjidilharam ke Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar, Maha Melihat.