Kapolri Larang Polantas LakukanTilang Manual
Fajar adhitya
Jum'at, 21 Oktober 2022 - 21:45 WIB
Polisi Lalu Lintas melakukan pemeriksaan surat-surat (foto:Langit7/iStock)
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melarang jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) menggelar operasi penindakan tilang secara manual. Instruksi larangan tilang secara manual dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022.
Telegram tersebut ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi atas nama Kapolri 18 Oktober 2022. Dalam telegram tersebut, Listyo menginstruksikan polisi lalu lintas (Polantas) untuk mengedepankan penindakan melalui tilang elektronik (ETLE) statis dan mobile.
“Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas,” tulis dalam telegram itu, Jumat (21/10/2022).
Baca juga: Korlantas Polri Gelar Operasi Zebra 2022, Sasar 14 Pelanggaran
Saat ini polisi mengandalkan dua jenis kamera yakni CCTV dan kamera ponsel yang dipegang petugas untuk menunjang sistem ETLE. Pada Operasi Zebra 2022 tanggal 3-16 Oktober silam, penindakan pelanggaran masih menggunakan tilang manusal untuk mendukung ETLE.
Telegram tersebut ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi atas nama Kapolri 18 Oktober 2022. Dalam telegram tersebut, Listyo menginstruksikan polisi lalu lintas (Polantas) untuk mengedepankan penindakan melalui tilang elektronik (ETLE) statis dan mobile.
“Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas,” tulis dalam telegram itu, Jumat (21/10/2022).
Baca juga: Korlantas Polri Gelar Operasi Zebra 2022, Sasar 14 Pelanggaran
Saat ini polisi mengandalkan dua jenis kamera yakni CCTV dan kamera ponsel yang dipegang petugas untuk menunjang sistem ETLE. Pada Operasi Zebra 2022 tanggal 3-16 Oktober silam, penindakan pelanggaran masih menggunakan tilang manusal untuk mendukung ETLE.