Polda Metro Jaya Terjunkan 10 Mobil Berkamera Tilang Elektronik
Ummu hani
Rabu, 26 Oktober 2022 - 14:11 WIB
Polda Metro Jaya menyiapkan 10 unit kendaraan berkamera tilang elekronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE). Foto: NTMC Polri
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyiapkan 10 unit kendaraan berkamera tilang elekronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE). Mobil ini disiapkan sebagai salah satu langkah untuk peniadaan tilang manual.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, nantinya, armada ETLE akan mengawasi ruas jalan di seluruh Jakarta guna memperluas pengawasan dan memaksimalkan penertiban terhadap pelanggaran lalu lintas.
Baca juga: Mulai April 2022, Ngebut di Tol Kena Tilang Elektronik
"10 unit untuk sementara, sudah cukup mengawasi ruas jalan di seluruh Jakarta. Ke depan akan ditambah lagi untuk lebih memaksimalkan pengawasan," ujar Kombes Latif, dalam keterangan tertulis di laman NTMC Polri, Rabu (26/10/2022).
Adapun unit yang akan ditambah berupa ETLE statis maupun portabel. Hal tersebut dilaksanakan berdasarkan instruksi Kapolri terhadap Korlantas Polri mengoptimalkan tilang elektronik untuk menghindari pungutan liar (pungli) dari tilang manual.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi.
Adapun jika ditemukan pelanggaran, petugas Kepolisian hanya boleh mengambil langkah-langkah edukasi, seperti teguran, arahan, kemudian melepas pelanggar.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, nantinya, armada ETLE akan mengawasi ruas jalan di seluruh Jakarta guna memperluas pengawasan dan memaksimalkan penertiban terhadap pelanggaran lalu lintas.
Baca juga: Mulai April 2022, Ngebut di Tol Kena Tilang Elektronik
"10 unit untuk sementara, sudah cukup mengawasi ruas jalan di seluruh Jakarta. Ke depan akan ditambah lagi untuk lebih memaksimalkan pengawasan," ujar Kombes Latif, dalam keterangan tertulis di laman NTMC Polri, Rabu (26/10/2022).
Adapun unit yang akan ditambah berupa ETLE statis maupun portabel. Hal tersebut dilaksanakan berdasarkan instruksi Kapolri terhadap Korlantas Polri mengoptimalkan tilang elektronik untuk menghindari pungutan liar (pungli) dari tilang manual.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi.
Adapun jika ditemukan pelanggaran, petugas Kepolisian hanya boleh mengambil langkah-langkah edukasi, seperti teguran, arahan, kemudian melepas pelanggar.