Kominfo Dinilai Abaikan Putusan MA karena ASO, Ini Sebabnya
Ummu hani
Rabu, 26 Oktober 2022 - 18:49 WIB
Ilustrasi. Foto: Langit7.id/iStock.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan migrasi TV analog ke siaran digital (Analog Switch Off/ASO) tahap akhir pada 2 November 2022. Namun, keputusan ini dinilai mengabaikan aturan Mahkamah Agung (MA) terkait dengan Lembaga Penyiaran Eksisting yang bukan Penyelenggara Multipleksing.
Sebelumnya, MA membatalkan keberlakuan Pasal 81 ayat (1) PP 46/2021 karena bertentangan dengan Pasal 33 ayat (1) UU Penyiaran sebagaimana diubah oleh Pasal 72 angka 3 UU Cipta Kerja.
Pasal 81 ayat (1) PP 46/2021 yang telah dibatalkan oleh MA tersebut, berbunyi “LPP, LPS, dan/atau LPK menyediakan layanan program siaran dengan menyewa slot multipleksing kepada penyelenggara multipleksing.”
Baca Juga:Fokus di Konten Kreator, IDmarcom Solusi Bisnis Digital
Sementara pertimbangan hukum MA dalam Putusannya menyatakan sebagai berikut: “… menurut Mahkamah Agung bahwa yang menjadi titik tekan dalam permohonan hak uji materiil a quo adalah mengenai pengaturan kewajiban baru bagi pelaku usaha untuk menyelenggarakan/menyediakan layanan program siaran berupa kewajiban untuk menyewa Slot Multipleksing kepada LPS Multipleksing sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 81 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021,” tulis putusan baru itu.
“Kewajiban ini sama sekali tidak diatur dalam Undang-Undang Penyiaran juncto Undang-Undang Cipta Kerja. Kedua peraturan tersebut sama sekali tidak mewajibkan LPS untuk menyewa Slot Multipleksing kepada LPS Multipleksing untuk dapat menyelenggarakan layananan program siaran,” tambah putusan MA.
Menurut Kuasa Hukum Lombok TV, Gede Aditya, dampak putusan MA adalah Lembaga Penyiaran sudah tidak dapat lagi bersiaran dengan cara menyewa slot multipleksing dan sebaliknya penyelenggara multipleksing tidak dapat menyewakan slot multipleksing.
Sebelumnya, MA membatalkan keberlakuan Pasal 81 ayat (1) PP 46/2021 karena bertentangan dengan Pasal 33 ayat (1) UU Penyiaran sebagaimana diubah oleh Pasal 72 angka 3 UU Cipta Kerja.
Pasal 81 ayat (1) PP 46/2021 yang telah dibatalkan oleh MA tersebut, berbunyi “LPP, LPS, dan/atau LPK menyediakan layanan program siaran dengan menyewa slot multipleksing kepada penyelenggara multipleksing.”
Baca Juga:Fokus di Konten Kreator, IDmarcom Solusi Bisnis Digital
Sementara pertimbangan hukum MA dalam Putusannya menyatakan sebagai berikut: “… menurut Mahkamah Agung bahwa yang menjadi titik tekan dalam permohonan hak uji materiil a quo adalah mengenai pengaturan kewajiban baru bagi pelaku usaha untuk menyelenggarakan/menyediakan layanan program siaran berupa kewajiban untuk menyewa Slot Multipleksing kepada LPS Multipleksing sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 81 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021,” tulis putusan baru itu.
“Kewajiban ini sama sekali tidak diatur dalam Undang-Undang Penyiaran juncto Undang-Undang Cipta Kerja. Kedua peraturan tersebut sama sekali tidak mewajibkan LPS untuk menyewa Slot Multipleksing kepada LPS Multipleksing untuk dapat menyelenggarakan layananan program siaran,” tambah putusan MA.
Menurut Kuasa Hukum Lombok TV, Gede Aditya, dampak putusan MA adalah Lembaga Penyiaran sudah tidak dapat lagi bersiaran dengan cara menyewa slot multipleksing dan sebaliknya penyelenggara multipleksing tidak dapat menyewakan slot multipleksing.