home global news

Indonesia Ataukah Australia yang Berhak atas Pulau Pasir?

Rabu, 26 Oktober 2022 - 22:35 WIB
Pulau Pasir atau Ashmore and Cartier Island (foto: istimewa)
Status Pulau Pasir tengah menjadi perbincangan publik Indonesia. Kelompok masyarakat adat di Nusa Tenggara Timur (NTT) menyebut Pulau Pasir atau Ashmore and Cartier Island merupakan milik Indonesia, bukan Australia.

Dosen Teknik Geodesi Universitas Gadjah Mada (UGM), I Made Andi Arsana mengatakan, Pulau Pasir memang tidak pernah menjadi milik Indonesia. Pulau tersebut merupakan milik Australia. Itu berdasarkan prinsip yang diakui dunia bernama Uti Possidetis Juris.

“Dalam hal kedaulatan ada prinsip yang diakui dunia Uti Possidetis Juris yang artinya wilayah suatu negara mengikuti penjajahnya. Pulau Pasir tidak dijajah Belanda, tapi Inggris. Itu alasannya,” kata Andi di akun twitter, Rabu (26/10/2022).

Baca Juga:Bagaimana Efektivitas Hukum Internasional dalam Konflik Rusia-Ukraina?

Meski pada 1700-an, nelayan dari Timor dan Rote sudah datang ke Pulau Pasir, namun mereka tidak mengklaim secara resmi. Indonesia juga belum berdiri sebagai sebuah negara pada saat itu.

Lalu, pada 1811, Kapten Ashmore datang dari Inggris dan menamai pulau tersebut dengan Pulau Ashmore. Memang, pulau itu sempat diperebutkan oleh Inggris dan Australia. Saat itu, pemburu paus Amerika datang ke Pulau Pasir pada 1850-an.

“Inggris dan Amerika sempat rebutan, tapi akhirnya Inggris resmi menjajah 1878, maka Pulau Pasir jadi milik Australia sebagai penerus Inggris,” ujar Andi.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
australia hubungan internasional daerah perbatasan pulau pasir
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya