PERMAHI: Tragedi Kanjuruhan Tindak Pidana Tapi Bisa Merujuk ke Pelanggaran HAM
Fifiyanti Abdurahman
Kamis, 27 Oktober 2022 - 09:22 WIB
DPN Permahi menggelar diskusi soal penanganan kasus Kanjuruhan (foto: Fifiyanti Abdurahman)
Korban tragedi Kanjuruhan masih terus bertambah, namun hingga kini belum ditemukan titik terang terkait siapa yang bertanggungjawab akan hal tersebut. Bahkan kejelasan kasus ini termasuk pelanggaran HAM atau tidak juga masih belum tampak.
Menurut Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) kasus Kanjuruhan merupakan tindak pidana, namun bisa merujuk kepada pelanggaran HAM karena dengan dalih aparat kepolisian merupakan representasi dari negara.
Pihak Permahi menyebutkan jika dilihat pada unsur-unsur dan ketentuan UU no 39 tahun 1999 pasal 1 angkat (6) bisa dikategorikan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran HAM.
Meski demikian Ketua Umum DPN PERMAHI, Saiful Salim mengaku untuk lebih jelasnya tetap harus menunggu hasil TGIPF (Tim Gabungan Independen Pencari Fakta).
Baca juga:Klub-Klub Liga 1 Dorong PSSI Gelar KLB dan Minta Iwan Bule Cs Mundur
"Namun kita semua harus menunggu hasil Investigasi dari TGIPF (Tim Gabungan Independen Pencari Fakta)," ujar Saiful dalam diskusi bertajuk "Perspektif Hukum Dalam Tragedi Kanjuruhan" di Kazie Coffe Matraman, Jakarta, Rabu (26/10/2022).
Selain itu, ia menilai kasus Kanjuruhan menunjukkan bahwa kualitas sepakbola Indonesia masih rendah. Maka itu, Saiful menyarankan PSSI harus melakukan perubahan aturan internal (Statuta PSSI).
Menurut Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) kasus Kanjuruhan merupakan tindak pidana, namun bisa merujuk kepada pelanggaran HAM karena dengan dalih aparat kepolisian merupakan representasi dari negara.
Pihak Permahi menyebutkan jika dilihat pada unsur-unsur dan ketentuan UU no 39 tahun 1999 pasal 1 angkat (6) bisa dikategorikan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran HAM.
Meski demikian Ketua Umum DPN PERMAHI, Saiful Salim mengaku untuk lebih jelasnya tetap harus menunggu hasil TGIPF (Tim Gabungan Independen Pencari Fakta).
Baca juga:Klub-Klub Liga 1 Dorong PSSI Gelar KLB dan Minta Iwan Bule Cs Mundur
"Namun kita semua harus menunggu hasil Investigasi dari TGIPF (Tim Gabungan Independen Pencari Fakta)," ujar Saiful dalam diskusi bertajuk "Perspektif Hukum Dalam Tragedi Kanjuruhan" di Kazie Coffe Matraman, Jakarta, Rabu (26/10/2022).
Selain itu, ia menilai kasus Kanjuruhan menunjukkan bahwa kualitas sepakbola Indonesia masih rendah. Maka itu, Saiful menyarankan PSSI harus melakukan perubahan aturan internal (Statuta PSSI).