3 Akad Pembiayaan di BCA Syariah Semakin Mudahkan Transaksi
Mahmuda attar hussein
Kamis, 27 Oktober 2022 - 16:00 WIB
3 Akad Pembiayaan di BCA Syariah Semakin Mudahkan Transaksi. (Foto: Langit7/Attar)
Ada 3 akad pembiayaan konsumer yang bisa digunakan di BCA Syariah. Ketiga akad ini akan menjawab kebutuhan nasabah dalam berbagai transaksi sesuaisyariah.
Kepala Satuan Kerja Analisa Risiko Pembiayaan BCA Syariah, Adetyas Wendiana menjelaskan, ketiga akad di BCA Syariah, antara lain Murabahah, Musyawarah Mutanaqisah (MMQ), dan Ijarah Multijasa.
Lantas apa perbedaan masing-masing akad tersebut? Berikut penjelasannya:
Baca Juga: BCA Syariah Punya Program Pemberdayaan untuk Perempuan UMKM
1. Murabahah (jual-beli)
Akad murabahah digunakan dalam transaksi jual beli barang dengan margin yang disepakati para pihak. Di mana penjual mengonfirmasikan harga perolehan kepada pembeli.
Dalam akad murabahah, nasabah berpotensi mendapatkan muqosah (diskon) bila akan melunasi kredit lebih cepat. Namun, muqosah ini menjadi hak perbankan dan tidak diperjanjikan di awal kesepakatan.
Kepala Satuan Kerja Analisa Risiko Pembiayaan BCA Syariah, Adetyas Wendiana menjelaskan, ketiga akad di BCA Syariah, antara lain Murabahah, Musyawarah Mutanaqisah (MMQ), dan Ijarah Multijasa.
Lantas apa perbedaan masing-masing akad tersebut? Berikut penjelasannya:
Baca Juga: BCA Syariah Punya Program Pemberdayaan untuk Perempuan UMKM
1. Murabahah (jual-beli)
Akad murabahah digunakan dalam transaksi jual beli barang dengan margin yang disepakati para pihak. Di mana penjual mengonfirmasikan harga perolehan kepada pembeli.
Dalam akad murabahah, nasabah berpotensi mendapatkan muqosah (diskon) bila akan melunasi kredit lebih cepat. Namun, muqosah ini menjadi hak perbankan dan tidak diperjanjikan di awal kesepakatan.