home global news

Gede Aditya: Jangan Sampai ASO Justru jadi TV Switch Off

Rabu, 02 November 2022 - 18:15 WIB
Ilustrasi. Foto: Langit7.id/iStock.
Terkait migrasi televisi analog ke siaran digital atau Analog Switch Off (ASO) pada 2 November 2022, Gede Aditya, selaku Kuasa Hukum pemohon uji materiil PP Nomor 46 Tahun 2021 kembali mengingatkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mematuhi Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 40 P/HUM/2022 yang membatalkan aturan sewa slot multipleksing.

Ia menjelaskan, Pasal 81 ayat (1) PP No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran yang dibatalkan MA berbunyi “LPP, LPS, dan/atau LPK menyediakan layanan program siaran dengan menyewa slot multipleksing kepada penyelenggara multipleksing”.

Menurut Gede, artinya bersiaran dengan cara menyewa slot multipleksing tidak dapat dilakukan. “Hanya lembaga penyiaran Penyelenggara Multipleksing yang bisa bersiaran, sedangkan lembaga penyiaran yang bukan Penyelenggara Multipleksing sudah tidak dapat bersiaran karena tidak dimungkinkan lagi bersiaran dengan cara menyewa slot multipleksing,” kata Gede Aditya, dalam keterangan tertulis, Rabu (2/11/2022).

Gede menjelaskan, pasca-putusan MA, model bisnis multipleksing tidak bisa dilaksanakan karena televisi yang bukan penyelenggara multipleksing tak dapat menyewa slot multipleksing.

Ini terhalang norma yang mengatur sewa slot multipleksing untuk menyediakan layanan program siaran sebagaimana diatur pada Pasal 81 ayat (1) PP Nomor 46/2021, telah dibatalkan dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh MA. Sebaliknya, televisi penyelenggara multipleksing tidak bisa menyewakan slot multipleksing.

“Jangan sampai pemberlakuan analog switch off, justru menjadi TV switch off karena banyak TV tidak bisa siaran,” ujar Gede Aditya.

Gede Aditya mengingatkan Kominfo untuk memerhatikan dan mematuhi putusan MA. Bukan justru memaksakan ASO padahal sewa slot multipleksing sudah tidak dapat lagi dilakukan karena dasar hukumnya sudah dibatalkan MA.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
aso tv digital tv analog kemenkominfo televisi berkualitas
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya