Bawaslu Kabulkan Gugatan Lima Parpol Soal Verifikasi Administrasi
Garry Talentedo Kesawa
Sabtu, 05 November 2022 - 05:00 WIB
Sidang pembacaan putusan ajudikasi penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024 di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta, Jumat (4/11/2022). (Foto: Pemberitaan dan Publikasi Bawaslu RI)
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengabulkan pokok permohonan untuk sebagian yang diajukan lima partai politik (parpol) terkait verifikasi administrasi. Lima parpol tersebut adalah Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Republik, Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima), Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) dan Partai Republiku.
"Memutuskan dalam pokok perkara mengabulkan pokok permohonan untuk sebagian," kata Ketua Majelis Sidang Rahmat Bagja dalam tiap sidang ajudikasi pembacaan putusan di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta, Jumat (4/11/2022).
Putusan Bawaslu ini sekaligus membatalkan berita acara (BA) Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai hasil rekapitulasi verifikasi administrasi yang berkaitan dengan kelima parpol tersebut. Selanjutnya, Bawaslu meminta KPU memberikan kesempatan kepada pemohon untuk menyampaikan dokumen perbaikan selama 1x24 jam.
Baca Juga:Kawal Verifikasi Faktual Parpol, Bawaslu Yogyakarta Lantik 42 Panwaslu
"Memerintahkan termohon (KPU) untuk memberitahukan kepada Pemohon mengenai kesempatan penyampaikan dokumen persyaratan perbaikan. Selambat-lambatnya 1x24 jam sebelum pelaksanaan perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan partai politik peserta pemilu dimulai," ujar Bagja.
Selain itu, Bawaslu juga meminta KPU untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang diajukan oleh pemohon. KPU juga diminta untuk menerbitkan BA rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilihan umum (Pemilu) sesuai hasil verifikasi perbaikan.
"Memerintahkan termohon untuk melaksanakan putusan ini paling lama 3 hari kerja sejak putusan ini dibacakan," tambah Bagja.
"Memutuskan dalam pokok perkara mengabulkan pokok permohonan untuk sebagian," kata Ketua Majelis Sidang Rahmat Bagja dalam tiap sidang ajudikasi pembacaan putusan di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta, Jumat (4/11/2022).
Putusan Bawaslu ini sekaligus membatalkan berita acara (BA) Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai hasil rekapitulasi verifikasi administrasi yang berkaitan dengan kelima parpol tersebut. Selanjutnya, Bawaslu meminta KPU memberikan kesempatan kepada pemohon untuk menyampaikan dokumen perbaikan selama 1x24 jam.
Baca Juga:Kawal Verifikasi Faktual Parpol, Bawaslu Yogyakarta Lantik 42 Panwaslu
"Memerintahkan termohon (KPU) untuk memberitahukan kepada Pemohon mengenai kesempatan penyampaikan dokumen persyaratan perbaikan. Selambat-lambatnya 1x24 jam sebelum pelaksanaan perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan partai politik peserta pemilu dimulai," ujar Bagja.
Selain itu, Bawaslu juga meminta KPU untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang diajukan oleh pemohon. KPU juga diminta untuk menerbitkan BA rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilihan umum (Pemilu) sesuai hasil verifikasi perbaikan.
"Memerintahkan termohon untuk melaksanakan putusan ini paling lama 3 hari kerja sejak putusan ini dibacakan," tambah Bagja.