5 Ciri Investasi Bodong Menurut Kriteria OJK dan Kemenkeu
Ummu hani
Rabu, 16 November 2022 - 18:56 WIB
Ilustrasi. (Foto: Langit7.id/iStock)
Kasus penipuan dalam bentuk investasi tak henti-hentinya terjadi. Baru-baru ini, ratusan mahasiswa InstitutPertanian Bogor (IPB) menjadi korban investasi bodong hingga terjerat utang pinjaman online (pinjol).
Sebelum terjerat pinjol,116 mahasiswa IPBmendapatkan tawaran keuntungan oleh pelaku dengan melakukan suatu projek bersama. Mereka diminta untuk mengajukan pinjol kesebuah aplikasi penyedia pinjaman.
Selanjutnya, pelaku meminta dana tersebut digunakan untuk melakukan transaksi di toko online milik pelaku. Dari setiap nominal transaksi, mahasiswa dijanjikan mendapatkan komisi 10 persen dan cicilan dibayarkan oleh pelaku.
Baca Juga:Pemula Wajib Tahu, Ini 4 Langkah Awal Memulai Investasi
Alih-alih mendapat keuntungan, mereka justru rugi karena harus menanggung utang. Agar terhindar dari penipuan, berikut ciri-ciri investasi bodong menurut kriteria Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dikutip Langit7.id, Rabu (16/11/2022).
1. Informasi Investasi Tidak Jelas
Investasi bodong biasanya berasal dari perusahaan yang tidak jelas rekam jejaknya ataupun asal usulnya. Hal ini berarti mereka tidak memiliki kredibilitas dalam mengelola dana investasi. Perusahaan investasi bodong juga tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
Sebelum terjerat pinjol,116 mahasiswa IPBmendapatkan tawaran keuntungan oleh pelaku dengan melakukan suatu projek bersama. Mereka diminta untuk mengajukan pinjol kesebuah aplikasi penyedia pinjaman.
Selanjutnya, pelaku meminta dana tersebut digunakan untuk melakukan transaksi di toko online milik pelaku. Dari setiap nominal transaksi, mahasiswa dijanjikan mendapatkan komisi 10 persen dan cicilan dibayarkan oleh pelaku.
Baca Juga:Pemula Wajib Tahu, Ini 4 Langkah Awal Memulai Investasi
Alih-alih mendapat keuntungan, mereka justru rugi karena harus menanggung utang. Agar terhindar dari penipuan, berikut ciri-ciri investasi bodong menurut kriteria Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dikutip Langit7.id, Rabu (16/11/2022).
1. Informasi Investasi Tidak Jelas
Investasi bodong biasanya berasal dari perusahaan yang tidak jelas rekam jejaknya ataupun asal usulnya. Hal ini berarti mereka tidak memiliki kredibilitas dalam mengelola dana investasi. Perusahaan investasi bodong juga tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.