home global news

Temukan 1 Kasus, Kemenkes Ungkap Alasan Dibalik KLB Polio

Selasa, 22 November 2022 - 10:45 WIB
Ilustrasi penderita polio. Foto: LANGIT7/iStock
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) terhadap kasus polio di Aceh. Penyakit saraf ini menyerang satu anak berinisial A berusia tujuh tahun.

Menurut Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Maxi Rein Rondowunu, penderita polio itu dinyatakan belum menerima vaksinasi apapun sehingga Imunisasi Dasar Lengkap (IDL) tidak terpenuhi.

Baca juga: Satu Kasus Polio Ditemukan di Aceh, Kemenkes Tetapkan KLB

"Belum dipahami juga (bagi orangtua) bagaimana pentingnya vaksinasi polio untuk anak-anak. Ada juga karena adat di sana suaminya tidak mau kasih sebelum turun tanah atau jalan tidak boleh. Ada masalah keyakinan mengasuh anak yang belum paham tentang vaksinasi dan imunisasi," ucap Maxi dalam keterangan pers di YouTube Kemenkes, dikutip Langit7.id, Selasa (22/11/2022).

Lantas apa alasan Kemenkes menetapkan KLB polio padahal hanya satu kasus ditemukan?

Sebagai informasi, status KLB ditetapkan pada kejadian kesakitan atau kematian yang bermakna secara epidemologi pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu. Ini tercantum dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1501/MENKES/PER/X/2010.

Diketahui, Indonesia sudah mendapatkan sertifikasi eradikasi (bebas polio) pada 2014, yang diberikan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Sebab, polio berhasil ditanggulangi melalui program vaksinasi.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
polio kemenkes kejadian luar biasa
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya