LANGIT7.ID, Jakarta -
Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) Polio pasca ditemukannya satu kasus penyakit saraf ini di Pidie, Aceh. Kasus pertama tersebut ditemukan menyerang anak berusia 7 tahun.
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Maxi Rein Rondowunu mengatakan, penetapan KLB dilakukan karena Indonesia sudah mengantongi sertifikat eradikasi polio (Indonesia bebas Polio) pada 2014.
"Indonesia sudah dinyatakan eradikasi, tapi ternyata ada virus polio liar apalagi virus polio dianggap sudah tidak ada lagi," ujar Maxi dalam konferensi pers virtual di kanal YouTube Kementerian Kesehatan, Sabtu (19/20/2022).
Baca Juga: Waspada, Subvarian Omicron XXB dan BQ.1 Serbu IndonesiaPenderita polio itu dinyatakan belum menerima vaksinasi apapun, sehingga Imunisasi Dasar Lengkap (IDL) tidak terpenuhi. Maxi mengatakan, ada sejumlah alasan orang tua tidak memberikan anaknya vaksinasi polio.
"Pertama karena takut. Selain itu belum dipahami juga bagaimana pentingnya vaksinasi polio untuk anak-anak," ujar Maxi.
"Ada juga karena adat di sana suaminya tidak mau kasih sebelum turun tanah atau jalan tidak boleh. Ada masalah keyakinan mengasuh anak yang belum paham tentang vaksinasi dan imunisasi," lanjut Maxi menerangkan.
Maxi mengungkapkan terjadi penurunan tingkat
imunisasi dasar lengkap sejak dua tahun terakhir akibat pandemi Covid-19. Berdasarkan survei cepat Kemenkes, 30 anak dari 25 rumah tangga tidak mendapat vaksinasi
Inactive Polio Vaccice (IPV).
"(Cakupan imunisasi polio) masa pandemi untuk luar Jawa cakupannya tidak mencapai target Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN). Dua tahun ini imunisasi tambahan itu banyak tidak capai target," tuturnya.
Baca Juga:
Kemenkes Rilis 12 Obat Kritikal Boleh Digunakan dengan Pengawasan Nakes
Kemenkes: Jamaah Umrah Tak Perlu Vaksinasi Meningitis(gar)