LANGIT7.ID - , Jakarta - Kementerian Kesehatan (
Kemenkes) menetapkan status
Kejadian Luar Biasa (KLB) terhadap kasus
polio di Aceh. Penyakit saraf ini menyerang satu anak berinisial A berusia tujuh tahun.
Menurut Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Maxi Rein Rondowunu, penderita polio itu dinyatakan belum menerima vaksinasi apapun sehingga Imunisasi Dasar Lengkap (IDL) tidak terpenuhi.
Baca juga: Satu Kasus Polio Ditemukan di Aceh, Kemenkes Tetapkan KLB"Belum dipahami juga (bagi orangtua) bagaimana pentingnya vaksinasi polio untuk anak-anak. Ada juga karena adat di sana suaminya tidak mau kasih sebelum turun tanah atau jalan tidak boleh. Ada masalah keyakinan mengasuh anak yang belum paham tentang vaksinasi dan imunisasi," ucap Maxi dalam keterangan pers di YouTube Kemenkes, dikutip Langit7.id, Selasa (22/11/2022).
Lantas apa alasan Kemenkes menetapkan KLB polio padahal hanya satu kasus ditemukan?
Sebagai informasi, status KLB ditetapkan pada kejadian kesakitan atau kematian yang bermakna secara epidemologi pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu. Ini tercantum dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1501/MENKES/PER/X/2010.
Diketahui, Indonesia sudah mendapatkan sertifikasi eradikasi (bebas polio) pada 2014, yang diberikan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Sebab, polio berhasil ditanggulangi melalui program vaksinasi.
Selain itu, KLB juga perpotensi menjurus pada terjadinya wabah penyakit. Polio merupakan salah satu penyakit menular yang dapat menyebabkan cedera saraf hingga kelumpuhan, kesulitan bernapas, dan terkadang kematian.
Baca juga: Ditetapkan Jadi KLB, Kenali Gejala Polio hingga Cara PencegahannyaVirus polio menyebar melalui makanan, air minum, dan tangan yang terkontaminasi kotoran maupun dahak atau air liur penderita. Virus polio dapat menginfeksi manusia masuk melalui mulut atau hidung.
(est)